Daerah

Dilema Wali Murid SDN 241 Palembang Terjepit Ekonomi Dan Tekanan Bayar Iuran Perpisahan

×

Dilema Wali Murid SDN 241 Palembang Terjepit Ekonomi Dan Tekanan Bayar Iuran Perpisahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah SDN 241 Palembang Bantah Paksaan, Serahkan Urusan Dana ke Paguyuban Orang Tua ( ,foto/sekolah SD N 241 palembang)

Palembang,Sekilasmedia.com-Dugaan pelanggaran terhadap larangan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar Kota Palembang. Sorotan publik kini tertuju pada SD Negeri (SDN) 241 yang berlokasi di Jalan Hibrida/Jalan Raya Perumnas Talang Kelapa, Blok VI, RT 17, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Sekolah tersebut diduga melakukan penagihan sumbangan sebesar Rp200.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan yang baru dijadwalkan berlangsung pada Mei atau Juni 2027. Praktik ini dinilai sejumlah wali murid bertentangan dengan regulasi Dinas Pendidikan Kota Palembang dan menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua siswa.

Bukti Digital: Penagihan Lewat WhatsApp

Kecemasan para orang tua memuncak setelah mereka menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seorang guru berinisial LH. Dalam pesan tersebut, terdapat imbauan keras terkait kelengkapan dana perpisahan yang dianggap mendesak, meskipun acaranya masih lebih dari satu tahun lagi.

“Assalamualaikum mama-mama, sekedar mengingatkan, berhubung bulan Agustus sudah mau habis, tabungan dana perpisahan sekolah masih ada yang belum bayar. Belum terkumpul semuanya. Yang belum menyetor, segera kirimkan atau titipkan ke anaknya ya, dan kasih ke LH ya. Terima kasih banyak untuk mama-mama semua atas kerjasamanya,” bunyi pesan tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh wali murid kepada wartawan, Kamis (28/08/2026).

Bagi sebagian wali murid, nominal Rp200.000 bukanlah angka kecil di tengah himpitan ekonomi saat ini. Dengan estimasi sekitar 30 siswa per kelas, total potensi dana yang dikumpulkan dari satu angkatan saja mencapai jutaan rupiah.

“Jujur, kami selaku wali murid yang tidak mampu merasa keberatan membayar Rp200.000. Kami tidak punya uang, tapi kami merasa dipaksa,” keluh beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Mereka mempertanyakan urgensi penagihan dini untuk acara yang tenggat waktunya masih sangat jauh.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo  Kunjungi Pasar Sekip Kota Palembang Cek Harga Bahan Pokok 

Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan status pembayaran; sebagian wali murid ada yang sudah lunas, ada yang belum bayar, dan ada pula yang sedang menyicil. Beberapa wali murid lainnya mengungkapkan kejutan atas penetapan nominal tersebut.

“Waktu menerima surat edaran awalnya memang tidak ada nominal. Tetapi setelah kami hadir dalam pertemuan, baru ditetapkan Rp200.000 per siswa. Kami sampai kaget,” ujar salah satu wali murid.

Dugaan Pelanggaran Surat Edaran Disdik No. 420/424/Disdik/2025

Praktik pengumpulan dana ini diduga kuat bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/424/Disdik/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang. Regulasi tersebut menegaskan tiga poin krusial:
1. Kegiatan wisuda atau perpisahan tingkat TK, SD, dan SMP bukan merupakan agenda wajib.
2. Pihak sekolah dilarang keras menarik iuran, pungutan, atau sumbangan wajib yang membebani orang tua murid.
3. Segala bentuk partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat hak siswa.

Meskipun aturan ini jelas, informasi di lapangan menyebutkan bahwa keputusan pemungutan dana ini dibahas dalam forum komite atau paguyuban sekolah. Namun, hal ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah keputusan internal komite dapat mengabaikan Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan?

Kasus di SDN 241 ini menambah daftar keluhan serupa di berbagai sekolah negeri di Palembang, di mana wali murid kerap mempertanyakan transparansi penggunaan dana iuran perpisahan. Pengamat pendidikan menilai sekolah seharusnya mampu melaksanakan acara perpisahan secara sederhana tanpa membebani orang tua, atau memastikan kontribusi benar-benar sukarela tanpa unsur intimidasi halus.

Klarifikasi Kepala Sekolah: Urusan Paguyuban, Bukan Kebijakan Sekolah

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sekolah SDN 241 Palembang, Samsia, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa besaran nominal dan mekanisme pengumpulan dana sepenuhnya merupakan inisiatif komite dan paguyuban orang tua, bukan kebijakan sekolah.

“Besarannya itu tergantung dari komitenya, nggak ada sangkut paut dengan sekolah dan guru. Semuanya jadi urusan komite. Kita kan tidak boleh melanggar peraturan dari dinas pendidikan. Sekolah ini beberapa tahun terakhir bahkan tidak pernah mengadakan perpisahan sama sekali,” terang Samsia.

BACA JUGA :  Bersama Bu Min, Ratusan Alumni PMII Gresik Gelar Halal Bihalal dan Talkshow

Ia menjelaskan bahwa jika ada keinginan mengadakan perpisahan, hal tersebut dimusyawarahkan oleh paguyuban. “Jadi nggak ada istilah paksaan dari sekolah. Kalau mau ada perpisahan, tolong ada paguyuban yang memusyawarakannya. Kami di sekolah hanya menyediakan tempat,” tambahnya.

Terkait tuduhan paksaan, Samsia membantah keras. “Jangan dipelintir. Itu ditetapkan Rp200.000 dari hasil musyawarah paguyuban wali murid. Tidak ada paksaan, tetapi memang direncanakan dicicil karena acaranya tahun 2027.”

Samsia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan wali murid, komite, dan paguyuban sekolah, serta menyebarkan lembar persetujuan. “Kalau ada yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan disampaikan. Kami akan panggil paguyuban kelas untuk membahasnya baik-baik. Prinsipnya, yang mau silakan, yang tidak mau juga silakan. Jangan sampai ada yang merasa terpaksa,” pungkasnya.

Kontradiksi Antara Klaim dan Bukti Lapangan

Meski kepala sekolah mengklaim tidak ada paksaan, klaim tersebut berbanding terbalik dengan bukti digital yang diterima awak media. Pesan WhatsApp dari pihak guru yang menagih cicilan dengan dalih “bulan Agustus hampir habis” serta adanya pencatatan data pembayaran (lunas/belum lunas), menguatkan dugaan adanya unsur paksaan terselubung. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap pernyataan bahwa partisipasi tersebut murni sukarela, mengingat nominalnya sudah ditetapkan tetap sebesar Rp200.000.

Hingga berita ini diturunkan, dinamika antara kepatuhan terhadap regulasi Dinas Pendidikan dan otonomi paguyuban orang tua di SDN 241 Palembang masih menjadi perhatian warga setempat. Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan evaluasi ketat agar SE No. 420/424/Disdik/2025 tidak hanya menjadi dokumen mati, melainkan benar-benar melindungi hak-hak wali murid dari beban finansial yang tidak seharusnya.