Daerah

Hari Kedua Program Pemutihan, Samsat Probolinggo Di Penuhi Wajib Pajak

×

Hari Kedua Program Pemutihan, Samsat Probolinggo Di Penuhi Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Hari Kedua Program Pemutihan, Samsat Probolinggo Di Penuhi Wajib Pajak
Foto suasana di kantor samsat saat pemutihan di hari kedua
Hari Kedua Program Pemutihan, Samsat Probolinggo Di Penuhi Wajib Pajak
Foto suasana di kantor samsat saat pemutihan di hari kedua

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Langkah Pemprov Jawa Timur dalam memfasilitasi kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya terbukti efektif. Hal ini terpantau saat hari pertama program pembebasan Pajak daerah yang dikhususkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang meliputi Bebas Bea Balik Nama serta Bebas administrasi meliputi pembebasan sanksi denda keterlambatan.

Program ini terbukti sanggup memberi kesadaran pada wajib pajak untuk memanfaatkannya. Ini dibuktikan dengan membludaknya para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk mengurus keperluan menyangkut kewajiban membayar pajak ataupun lainnya. “Program yang lazim disebut pemutihan oleh masyarakat ini terbukti sanggup menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan bermotor guna memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraannya. Diharapkan hingga program ini berlangsung, animo masyarakat akan terus ada terlebih makin meningkat.”Ujar Topo Adpel Samsat Probolinggo.

BACA JUGA :  Sekda Asahan Terima Kunjungan BSIP Sumut

Pantauan wartawan media ini tershadap aktifitas pelayanan di kantor Satuan manunggal satu Atap (Samsat) Probolinggo lain dari biasanya. Grafik peningkatan pemohon pembayaran pajak di instansi ini mengalami peningkatan yang luar biasa dari biasanya.

Para wajib pajak rupanya memanfaatkan momen pemutihan ini sebagai sarana meringankan beban pengeluaran terutama bagi mereka yang tidak tertib dalam memenuhi pembayaran pajak kendaraannya.

“Pemutihan ini memberi kemudahan bagi kami terutama menghapus sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak.”ujar Firman , warga Kecamatan Leces abupaten Probolinggo seperti disampaikan pada media ini.

BACA JUGA :  Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Hari Keempat Yang Digelar Polres Probolinggo

Perlu diketahui bahwa program pembebasan pajak Daerah bagi kendaraan bermotor dengan teknis tertentu ini, dimulai hari senen (23/9) hingga 14 Desember 2019. Meningkatnya wajib pajak di kantor Samsat ini juga disikapi kanit regidentifikasi KRI Iptu Marjono, SH.

Menurutnya, hal yang patut diapresiasi ketika masyarakat menunjukkan kesadarannya dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraanya. “Mudah-mudahan animo masyarakat pemilik kendaraan bermotor ini akan terus muncul selama program ini berjalan, karena program ini sejatinya memberi kontribusi kemudahan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan atau balik nama. Selain itu, dengan program ini segala beban keterlambatan tidak akan diberlaukan dan hal ini lain ketika kita mengurus diluar adanya program ini.”ujar iptu marjono.(Mozza)