Daerah

Awal 2027, PPPK Paruh Waktu Jember Diproyeksikan Beralih Jadi Penuh Waktu

×

Awal 2027, PPPK Paruh Waktu Jember Diproyeksikan Beralih Jadi Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
Gus Fawait saat menghadiri paripurna di DPRD Jember. (Foto pemkab jember)

 

Jember,sekilasmedia.com- Pemkab Jember menyiapkan langkah lanjutan untuk memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga PPPK Paruhgan pemerintah daerah.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pemerintah daerah berupaya mengakomodasi seluruh tenaga PPPK yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan bidang tugasnya.

Dari 8.334 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, sebanyak 8.190 orang dipastikan memperoleh perpanjangan masa kerja dari Pemkab Jember.

“Yang tidak diperpanjang karena ada yang meninggal dunia dan ada juga yang sudah memasuki batas usia pensiun,” kata Gus Fawait.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjawab aspirasi para tenaga PPPK mengenai keberlanjutan pekerjaan dan kepastian status kepegawaian.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025

Pemkab Jember juga mulai menyiapkan berbagai kebutuhan administratif untuk mendukung proses perubahan status tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah yakni membebaskan biaya tes kesehatan bagi peserta yang mengikuti tahapan terkait proses pengalihan status.

Gus Fawait menyebut proses tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga menghasilkan kepastian baru bagi para PPPK pada awal 2027.

“PPPK Paruh Waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah itu, PPPK Penuh Waktu berkesempatan diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

BACA JUGA :  Siapkan Wisata Medis, Bupati Jember Serahkan SK 50 Kepala Puskesmas

Menurutnya, tidak ada sektor tertentu yang menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Setiap tenaga PPPK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan yang sama.

Perpanjangan kontrak bagi ribuan PPPK Paruh Waktu dinilai penting untuk memastikan tenaga yang selama ini membantu pelayanan pemerintahan tetap mendapatkan kepastian.

Pemkab Jember menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penghargaan terhadap pengabdian aparatur, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk penghargaan atas momentum Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus ikhtiar meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik,” tutur Gus Fawait.