Daerah

Polemik Korsek Bawaslu Jember 2023: Arjuna Buka Suara Usai Digantung Status Meski Ada SK Bupati

×

Polemik Korsek Bawaslu Jember 2023: Arjuna Buka Suara Usai Digantung Status Meski Ada SK Bupati

Sebarkan artikel ini
Arif Junaidi alias Arjuna. (Foto aurel)

 

Jember ,sekilasmedia.com– Polemik kasus pejabat Pemkab Jember Hisyam Wahyu Aditya yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena diduga bolos masuk kerja selama 13 hari berbuntut panjang.

Masalah ini bermula osaat dia menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Jember.

Mantan Korsek Bawaslu Jember Arif Junaedi atau biasa dipanggil Arjuna itu permah ditunjuk untuk menggantikan Hisyam, namun terdapat dualisme jabatan saat itu.

Menurut Arif, saat itu dirinya ditugaskan menggantikan Sekretaris Bawaslu Jember sebelumnya, Hisyam Wahyu Aditya.

Arif mengungkapkan kronologi penugasannya saat menerima SK Bupati nomor 880/1772/35.09.414/2023 tertanggal 20 September 2023 untuk menggantikan Hisyam.

Dia menilai proses rotasi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya merupakan hal yang lumrah dan harus segera ditindaklanjuti secara administratif.

“Terkait penugasan saya untuk mengganti Mas Hisyam saat itu, seperti PNS pada umumnya. Saya bisa dikatakan dipanggil ya, atau dapat surat penugasan dari Bupati untuk mengganti Saudara Hisyam menjadi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jember,” katanya saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).

“Secara administrasi mestinya kalau ada surat seperti ini harus segera ditindaklanjuti. Sewajarnya yang bersangkutan menindaklanjuti sesuai isi surat tugas,” tambahnya.

Dalam perjalanannya, Arif mengaku tak memahami pasti alasan Hisyam masih bertahan dan menjalankan tugas di Bawaslu Jember meski SK pergantian dari Bupati telah terbit. Kondisi ini sempat menimbulkan kesan adanya dualisme pejabat pada posisi yang sama.

Arif menceritakan dirinya sempat mendatangi Hisyam secara langsung untuk mengantarkan surat penugasan tersebut sekaligus berdiskusi.

BACA JUGA :  Pertama di Indonesia, Pelantikan Pengurus JMSI Bondowoso di Gedung DPRD

“Saya juga sempat komunikasi dengan Mas Hisyam, mengantarkan surat itu, kita ngobrol, diskusi. Cuma saat itu Mas Hisyam seingat saya mengatakan masih harus menyelesaikan tugas-tugas, misalnya surat pertanggungjawaban segala macam,” jelasnya.

Meski mengantongi SK penugasan resmi dari Bupati, Arif mengaku sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen administrasi perkantoran maupun pencairan anggaran di Bawaslu Jember. Seluruh urusan administrasi pada masa transisi itu tetap ditangani oleh Hisyam.

“Pada saat saya menerima SK itu, saya belum pernah sama sekali menandatangani segala sesuatu. Baik itu administrasi perkantoran maupun yang lain, SPJ berkenaan dengan penyerapan anggaran segala macam. Informasi dari teman-teman staf lama, semuanya masih Mas Hisyam,” terangnya.

Arif pun merasa heran lantaran proses transisi jabatan ini (saat itu). Memakan waktu yang sangat lama tanpa kepastian.

“Di surat tugas tidak menyebutkan masa transisi, tidak ada. Cuma pada umumnya, ketika ada pergantian OPD, seingat saya maksimal itu biasanya seminggu, sudah harus serah terima. Makanya saya juga dalam tanda kutip bertanya-tanya, kenapa? Ada apa dengan Bawaslu saat itu?” tegas Arif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana saat hendak dikonfirmasi masalah ini tidak merespon.
Pesan melalui pesan whatsapp tidak aktif alias centang satu. Lalu dilakukan telepon via whatsapp pada pukul 18:05 WIB juga tidak terhubung alias memanggil. Selanjutnya, saat dilakukan telepon saluran seluler pada pukul 18:49 WIB, nomor teleponnya tidak aktif.

BACA JUGA :  KAI Daop 7 Bersama Dishub Jatim Edukasi Warga Kediri, Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jadi Prioritas

Sebelumnya, polemik penugasan dan riwayat presensi Hisyam ini kini berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Corruption Watch (GCW) telah bersurat resmi ke KemenPAN-RB. GCW mempertanyakan kepindahan Hisyam dari Kabag Umum yang kini justru dipromosikan menjadi Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Jember, padahal dirinya sedang diproses atas dugaan tidak masuk kerja selama 13 kali tanpa keterangan.

“Kok aneh, HWA yang kasusnya kini sedang diproses di BKPSDM dan Inspektorat karena kasus indisipliner justru dipindahkan ke Inspektorat sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Padahal tugasnya memeriksa ASN bermasalah. Ya dinonaktifkan dulu dong, kalau seperti ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” kritik Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono.

Sebelumnya, Hisyam Wahyu Aditya membantah tuduhan mangkir kerja 13 hari. Ia berdalih pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu butuh persetujuan antarinstansi dan baru resmi dikembalikan pada 31 Juli 2024 karena tenaganya masih dibutuhkan untuk persiapan Pemilu 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terang Hisyam.

Menanggapi permasalahan ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Inspektorat bersama BKPSDM Jember sedang melakukan pemeriksaan mendalam.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” pungkas Fauzi.

Penulis: Aurel Editor: Kaylla