Daerah

Persoalan Parkir di Denpasar, Jaya Negara Singgung Kehilangan dan Ganti Rugi

×

Persoalan Parkir di Denpasar, Jaya Negara Singgung Kehilangan dan Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Petugas parkir di wilayah Kota Denpasar tengah merapikan kendaraan di sisi jalan (sekilasmedia.com/soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, merespons keresahan masyarakat soal banyaknya tukang parkir, hingga menjamur di warung warung kecil di pinggir jalan.

Perparkiran di Kota Denpasar memang perlu dipoles, baik soal kerapian maupun disiplin. Banyaknya tukang parkir itu juga belum sejalan dengan peningkatan keamanan, karena tidak sedikit warga yang kehilangan barang saat parkir.

“Kami tegaskan, pengelola parkir agar benar benar, tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat merasakan nyaman dan jika kehilangan bisa mendapatkan ganti rugi,” kata Jaya Negara, Kami (10/9).

Jaya Negara menegaskan, tidak tinggal diam dengan keresahan yang dialami masyarakat. Pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma.

BACA JUGA :  Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai Dapat Gelar "Raden Haryo" Dari Kraton Kasunanan Surakarta

“Kami akan mengambil langkah strategis untuk melakukan pembenahan tata kelola sehingga masyarakat merasa nyaman ketika menggunakan fasilitas parkir,” ujarnya.

Aspek perlindungan terhadap masyarakat harus diperhatikan. Apabila barang maupun kendaraan masyarakat yang menggunakan jasa parkir hilang, harus ada mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Jaya Negara membantah adanya jumlah tukang parkir yang masif dan tidak terkontrol. Menurutnya, tukang parkir resmi di Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun di luar Rumija Denpasar tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

“Tidak ada penambahan, sebenarnya dari 2024 hingga 2026 ini hanya bergesernya itu 17 orang. Rumija pada 2024 sebanyak 402 orang, kemudian 2025 sebanyak 393 orang dan 410 orang di 2026,” ungkapnya.

Penggunaan parkir harus sesuai ketentuan, semisal di tempat UMKM tidak dipungut parkir. Jika ada larangan tidak diperkenankan ada petugas parkir di lokasi tersebut. Pemkot Denpasar akan tetap melakukan pengawasan, termasuk penggunaan digitalisasi juru parkir.

BACA JUGA :  Bupati Dan Wabup Berkeinginan Kuat Melayani Masyarakat

“Kami sudah minta untuk melakukan digitalisasi dengan menggunakan key barcode membayar parkir di sejumlah titik,” tambahnya.

Demikian pula terkait penggunaan lahan parkir yang melibatkan desa adat maupun banjar, terdapat sejumlah bentuk kerjasama dalam pengelolaan parkirnya. Sementara parkir di luar Rumija kerjasama juga dilakukan dengan sejumlah pihak dari perusahaan dan rumah sakit.

“Kami mengingatkan agar masyarakat mengambil karcis parkir sejak awal masuk, jangan pas meninggalkan lokasi. Karcis itu bukti penting sekaligus berkaitan dengan mekanisme jika terjadi kehilangan. Dengan karcis ini kita sudah harus mendapat ganti rugi, itu memang ada ganti ruginya,” tandas dia.