Politik

DPRD Jatim Godok Raperda Transportasi Terintegrasi, Tarif dan Data Harus Satu Sistem

×

DPRD Jatim Godok Raperda Transportasi Terintegrasi, Tarif dan Data Harus Satu Sistem

Sebarkan artikel ini
Komisi D DPRD Jawa Timur membahas Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sebagai upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, mulai dari jaringan, tarif, tiket, hingga data di kawasan Gerbang Kertosusila Plus. ( foto: Suud)

Surabaya, Sekilasmedia.com-Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur resmi memantik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Nota penjelasan diserahkan saat Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Senin (14/9/2026).

Raperda setebal 19 BAB dan 183 Pasal ini muncul sebagai jawaban atas macetnya mobilitas di Gerbang Kertosusila Plus. Kawasan yang menyumbang 53,5% ekonomi Jatim itu tiap hari mencatat 0,76 juta perjalanan komuter ke-surabaya. Tapi ironisnya, yang mau naik angkutan umum cuma 2,5%.

“Dari total 760 ribu pergerakan komuter harian, hanya sekitar 19.115 perjalanan yang pakai transportasi publik. Sisanya? Kendaraan pribadi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif yang juga juru bicara.

Politisi NasDem yang akrab disapa Mas Pipin itu menegaskan, Raperda ini bukan sekadar menambah bus atau halte. Sasarannya lebih jauh menata perjalanan orang dari rumah sampai tujuan.

“Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi, masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Akhmad Luthfy Ramadhani Caleg Dapil V Fraksi PKB Kampanye Berjalan Kaki Keliling Desa Gayaman

Komisi D mengapresiasi kinerja TransJatim yang mengangkut 8,12 juta penumpang sepanjang 2025 di 8 koridor. Namun Mas Pipin mengingatkan, angka itu belum berarti sistemnya sudah rapi.

“Capaian tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa sistem transportasi publik telah terintegrasi secara utuh. Evaluasi menunjukkan masih ada ketimpangan cakupan antarkoridor, feeder terbatas, dan layanan yang putus,” jelasnya.

Ia menyorot akar masalahnya diantaranya jaringan, simpul, operator, data, hingga kewenangan masih jalan sendiri-sendiri. Persoalannya adalah berbagai layanan, jaringan, simpul, operator, data, dan kewenangan belum seluruhnya bekerja sebagai satu sistem dari sudut pengguna.

Untuk memaksa semua pihak satu komando, Raperda ini mengunci 7 pilar integrasi: jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket-pembayaran, informasi-data, dan kelembagaan.

Aturannya juga sampai ke detail hierarki layanan. Ada Layanan Utama sebagai tulang punggung, Layanan Pengumpan untuk masuk gang, sampai Layanan Penghubung antarkota.

Raperda menempatkan transportasi sebagai urusan keadilan. Komisi D mewajibkan prinsip Universal Design.

“Transportasi publik harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Raperda ini mewajibkan penerapan Universal Design serta penyediaan fasilitas dan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kediri

Menurutnya, yang paling krusial adalah soal duit. Raperda ini mengubah skema subsidi. Pemerintah tidak lagi “buy the bus” tapi “buy the service”. Pemberian subsidi atau insentif diikat dengan indikator kinerja pelayanan yang ketat.

Pemerintah daerah tidak hanya membayar kehadiran armada, tetapi membayar kinerja pelayanan yang terukur, seperti ketepatan waktu, keselamatan, kebersihan, dan kepuasan pengguna.

Pria yang akrab dipanggil mAs Pipin itu menyebut skemanya disebut Kontrak Pelayanan berbasis KPI. Artinya operator yang telat, kotor, atau tidak aman, bisa dipotong subsidinya.

Di sisi pembayaran, Raperda mewajibkan sistem tiket digital yang saling terhubung dan tunduk pada PBI Nomor 10 Tahun 2025. Perlindungan data pengguna juga jadi poin wajib.

Dengan Raperda ini, Komisi D berharap Gerbangkertosusila Plus bisa punya satu sistem transportasi yang benar-benar dipakai warga, bukan hanya jadi proyek. (adv)