Daerah

Waspadai Sertifikat Belum “KWT’ Target 10 Hari Balik Nama Tanah Bisa Gagal

×

Waspadai Sertifikat Belum “KWT’ Target 10 Hari Balik Nama Tanah Bisa Gagal

Sebarkan artikel ini
IPPAT Palembang: Komunikasi Antar-Lembaga Jadi Tantangan Terbesar Program Perintis BPN ( Foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang menyikapi rencana peluncuran program percepatan balik nama sertifikat tanah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 24 September 2026. Program yang dikenal sebagai Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari atau “Perintis” ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri.

Menyongsong implementasi program tersebut, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Palembang, Dr. M. Hafiz T., S.H., M.Kn., menggelar Seminar Keilmuan bertema “Serba-Serbi Geotagging dan Program Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Perintis)” pada Selasa (22/09/2026).

Seminar ini bertujuan membangun sinergi kuat antara PPAT dengan pemangku kepentingan utama, yaitu BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Koordinasi Adalah Kunci

Hafiz menekankan bahwa target penyelesaian dalam 10 hari sangat bergantung pada komunikasi antar-lembaga. Berdasarkan monitoring IPPAT terhadap uji coba di 17 kabupaten/kota sejak 17 Agustus lalu, hambatan terbesar justru terletak pada lemahnya koordinasi.

BACA JUGA :  Bentuk Karakter Generasi Muda, Serda Irwanto Berikan Pelajar Wasbang

“Banyak kendala di daerah lain, dan yang pasti pertama adalah kurangnya komunikasi. Seminar ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara PPAT, BPN, pemerintah daerah, dan instansi perpajakan,” ujar Hafiz.

Ia menjelaskan mekanisme estafet dalam program Perintis sebagai berikut:

1. Penyelesaian Pajak: Proses awal berupa pembayaran pajak di Bapenda dan DJP.

2. Penandatanganan AJB: Setelah pajak lunas, Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di kantor PPAT (biasanya pada hari ke-5).

3. Proses di BPN: Lima hari terakhir proses berlangsung di Kantor BPN hingga sertifikat resmi beralih nama.

Syarat Mutlak: Sertifikat Harus Berstatus ‘KW1’

Meski menawarkan kecepatan, Hafiz meluruskan pemahaman masyarakat mengenai batas waktu 10 hari tersebut. Ia menegaskan bahwa hitungan waktu ini hanya berlaku jika sertifikat tanah telah memenuhi standar kualitas data pertanahan atau berstatus “KW1” (Kualitas 1).

“Ketika sertifikat belum berkualitas atau belum KW1, tidak bisa kita klaim selesai dalam 10 hari. Harus ada proses peningkatan kualitas terlebih dahulu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polres Probolinggo Kota Distribusikan Hewan Qurban

Proses peningkatan kualitas—seperti penyesuaian batas tanah, penetapan kembali, atau perubahan administrasi wilayah—merupakan ranah teknis BPN dan tidak dihitung dalam periode 10 hari percepatan. Oleh karena itu, sertifikat harus dalam kondisi “siap proses” sebelum masuk ke mekanisme Perintis.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Selama ini, proses balik nama sering memakan waktu berbulan-bulan hingga setahun, menciptakan ketidakpastian status hukum dan ketegangan ekonomi.

“Dengan program ini, masyarakat tahu kapan ujungnya. Jika tanda tangan AJB di hari ke-5, maka 5 hari berikutnya proses selesai otomatis asalkan pembayaran PNBP, BPHTB, dan PPh sudah lunas. Ini mengurangi ketegangan ekonomi dan birokrasi,” tambah Hafiz.

IPPAT Kota Palembang berharap penguatan koordinasi melalui forum keilmuan ini dapat meminimalisir hambatan teknis saat program resmi bergulir pada 24 September 2026. Tujuannya bukan sekadar mengejar target administratif, melainkan memastikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi masyrakat.