Daerah

Terdakwa Pemalsuan SK PPPK dan PNS di Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pemalsuan SK PPPK dan PNS di Gresik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PN Gresik memutuskan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Antoni dalam perkara pemalsuan SK PPPK dan ASN di Gresik. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Terdakwa Antoni (47) divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara pemalsuan surat terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Donald Everly Malubaya di PN Gresik, Rabu (22/9/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 137/Pid.B/2026/PN.Gsk.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Antoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Perbuatan terdakwa berkaitan dengan pemalsuan sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan surat resmi terkait pengangkatan PPPK dan PNS serta SPMT di lingkungan Pemkab Gresik.

BACA JUGA :  TP PKK Muba menerima Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan 

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Donald Everly Malubaya dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Antoni menyatakan menerima vonis. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

BACA JUGA :  Respon Cepat Bupati Kendal Menanggapi Laporan Warga Melalui Sosmed

Usai persidangan, kuasa hukum Antoni, Advokat Debby Puspita Sari, S.H., mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“ Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan sidang putusan. Majelis hakim memutuskan dua tahun setengah kepada terdakwa. Kami bersyukur dan menerima putusan majelis hakim tersebut, namun jaksa masih pikir-pikir,” ujarnya.

Ia berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“ Semoga tidak ada upaya hukum berikutnya dari jaksa,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin, S.H., saat dikonfirmasi mengenai vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Antoni, menyatakan masih pikir-pikir.

” Masih pikir-pikir,” singkatnya.