Bangli,Sekilasmedia.com-Polres Bangli mengungkap kasus dugaan jual beli bayi di Kabupaten Bangli, Bali. Modusnya sederhana tapi mengecoh, kenalan melalui plafon media sosial TikTok dan memasarkan jasa adopsi bayi secara ilegal.
Tiga orang pelaku diringkus, Jumariah alias Ria (26) asal Cakung, Jakarta Timur, Charudin Saputra alias Putri (18) asal Tulang Bawang Barat, Lampung, dan I Wayan Depin (35) asal Kintamani, Bangli.
“Ria, Putri dan Depin sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditahan di rutan Polres Bangli,” kata Kapolres Bangli, AKBP Anggun Andhika Putra, Kamis (24/9).
Komplotan itu memasarkan adopsi bayi melalui media sosial Tiktok dan Whatsapp, kemudian melakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi. Dari empat bayi ada dua bayi perempuan yang dipasarkan oleh komplotan ini, namun hanya dua bayi laki laki yang sudah terjual.
Ria adalah otak dari TPPO tersebut, tugasnya mengunggah jasa jual beli bayi di akun Tiktok nya. Putri mencari orang tua miskin yang butuh uang dan bersedia menjual bayinya. Sedangkan Depin sebagai menyalurkan bayi kepada pembeli di Bali.
“Ria otaknya yang mengelola akun Tiktok nya. Semua tersangka menggunakan satu akun untuk mempublikasi, berkomunikasi dan mencari pembeli bayi,” jelas Andhika.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi pada 7 September 2026 tentang bayi laki laki berusia sekitar 1,5 bulan yang dirawat Jero Selamat (65) di rumahnya di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui jika bayi itu diperoleh Jero Selamat melalui perantara Depin. Tak hanya itu, warga lain Jero Yun (60) juga diketahui merawat bayi lain yang didapat melalui perantara orang yang sama (Depin).
“Dari penyelidikan terhadap Depin, kedua bayi itu didapatkannya dari Ria. Ria dan Depin saling kenal pada 2025 ketika melakukan siaran langsung di Tiktok. Depin ingin mengadopsi bayi dan mencantumkan nomor telpon,” ujar Andhika.
Dua bayi tersebut diambil dari Jakarta. Dimana Ria menawarkan bayi laki laki berusia 1,5 bulan seharga Rp 24 juta. Percakapan telpon antara Ria dan Depin kemudian didengar Jero Yun yang berminat dan menyanggupi membeli bayi tersebut.
Ria, Depin dan Jero Yun akhirnya bertemu pada 31 Juli 2026, di pinggir Jalan Raya Kintamani. Kemudian Depin menyerahkan uang sebesar Rp 24 juta sebagai pembayaran lalu mengambil bayi tersebut dari Ria. Setelah proses transaksi Jro Yun dan Depin kembali ke rumah bersama dengan sang bayi.
“Sampainya di rumah, Jero Yun langsung menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada Depin yang merupakan uang terimakasih karena telah membantunya membeli bayi,” terang Andhika.
Tak lama kemudian tepatnya pada Agustus 2026, Depin kembali ditawari bayi oleh Ria. Kabar itu didengar oleh Jero Selamat dan berniat untuk membeli bayi tersebut. Dalam negosiasi Depin menyepakati harga Rp 23 juta kepada Ria. Namun kepada Jero Selamat, Depin mengatakan harga bayi Rp 35 juta.
“Harga tersebut disepakati dan transaksi bayi berlangsung di Jalan Raya Catur, 31 Agustus 2026. Setelah selesai dan kembali ke rumah, Jero Selamat memberikan uang Rp 1 juta kepada Depin sebagai ucapan terimakasih,” tandas Andhika.
Polisi masih mendalami dugaan TPPO ini termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami asal asul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kadung, pihak yang pertama menyerahkan bayi. Sementara untuk motif adalah ekonomi.






