Mojokerto,Sekilasmedia.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapatkan persetujuan pemindahan sejumlah narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun untuk pembinaan lanjutan. Sebanyak 6 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan 25 narapidana dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Dalam pelaksanaannya, proses pemindahan mendapat pengawalan dari Polres Mojokerto Kota hingga menuju Unit Pelaksana Teknis (UPT) tujuan, Jumat 25/9/2026.
Pemindahan 31 narapidana tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif. Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk melanjutkan proses pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari upaya penanganan kondisi hunian sekaligus mendukung keberlanjutan program pembinaan. “Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujar Arifin.
Dalam pelaksanaannya, pemindahan dilakukan dengan memperhatikan koordinasi dengan UPT tujuan, kelengkapan administrasi, pemutakhiran data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pengawalan sesuai prosedur tetap, serta pemberitahuan kepada keluarga dan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat). Setelah pelaksanaan, Lapas Mojokerto juga menyampaikan laporan kegiatan pemindahan narapidana kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.












