Hukum

Rp2,1 Miliar Raib dalam Sekejap Simbol Perang Tuntas Polda Sumsel Melawan Narkoba

×

Rp2,1 Miliar Raib dalam Sekejap Simbol Perang Tuntas Polda Sumsel Melawan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dari Lab ke Api: Proses Ketat Pemusnahan 3,2 Kg Sabu dan Pil Ekstasi oleh Polda Sumsel ( Foto/Humas polda sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Senin (28/9/2026), jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan September 2026 di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang.

Aksi pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan simbol transparansi penegakan hukum dan upaya konkret memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan data kepolisian, operasi intensif selama sebulan terakhir telah berhasil mengungkap 20 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 29 tersangka dari berbagai wilayah hukum.

Dampak Sosial: Menyelamatkan 34 Ribu Jiwa

Dalam konferensi pers yang menyertai acara pemusnahan, pihak kepolisian merilis estimasi dampak sosial dari pengungkapan kasus-kasus tersebut. Kapolda Sumsel melalui jubirnya menyatakan bahwa penyitaan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi diperkirakan telah menyelamatkan 34.304 jiwa potensial pengguna dari ancaman adiksi dan kehancuran masa depan.

“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari keluarga-keluarga di Sumatera Selatan yang terlindungi dari bahaya narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

BACA JUGA :  Soal Ungkap Dana BK Tahun 2022, Barracuda Vs KH Saling Lapor ke Polres Mojokerto

Rincian Barang Bukti dan Nilai Ekonomis

Total barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis pasar gelap mencapai Rp2.180.127.460. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil sampel telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium forensik sesuai standar prosedur.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan secara langsung adalah:
* Sabu-sabu: 3.237,88 gram (dari total 3.242,71 gram yang diamankan).
* Ganja: 0,447 gram (dari total 0,73 gram yang diamankan).
* Pil Ekstasi 914 butir (dari total 938 butir yang diamankan).

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah adanya penyimpangan atau kebocoran barang bukti.

“Setiap gram diproses dengan akuntabilitas tinggi. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi generasi muda Indonesia,” tegas AKBP Syeh Kopek.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pria

**Persebaran Kasus dan Dasar Hukum**

Modus operandi dan persebaran kasus menunjukkan bahwa Kota Palembang masih menjadi titik rawan tertinggi dengan 7 LP, diikuti oleh Musi Banyuasin (5 LP), Ogan Ilir (3 LP), dan Banyuasin (2 LP). Kasus lainnya tersebar di Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dengan dakwaan berlapis, mencakup Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang relevan dengan konstruksi perkara masing-masing. Ancaman hukuman bagi para pelaku tergolong berat, mencerminkan seriusnya negara dalam menangani kejahatan narkotika.

Polda Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba. Sinergi antara intelijen kepolisian dan partisipasi warga dinilai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.

Penulis: WarnaniEditor: Erik