Lamongan,Sekilasmedia.com– Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu total 28,35 gram.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mewakili Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran narkotika di sejumlah wilayah.
Selain sabu, polisi menyita delapan unit telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 bungkus plastik klip kosong, satu dompet dan satu alat hisap sabu atau bong.
“ Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba,” jelas Hamzaid, Jumat (2/10/2026).
Dari lima perkara tersebut, tiga di antaranya menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka berinisial SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran.
Pengungkapan lainnya melibatkan AH (19) dan RBS (24). Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram. Pengembangan kasus tersebut dilakukan hingga wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dalam perkara itu, AH dan RBS diduga mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau dan penjualan langsung atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“ Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ungkapnya.
Hamzaid menyebut para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, di antaranya sopir, nelayan, pedagang dan karyawan swasta.
Sementara lokasi perkara tersebar di wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Polres Lamongan menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.
“ Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.






