Gresik,Sekilasmedia.com – Sengketa tanah di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ahli waris H. Djen melalui kuasa hukumnya menggugat warga yang menempati objek tanah tersebut dalam perkara perdata Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Sidang perdana perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut digelar di PN Gresik, Selasa (29/9/2026). Namun, persidangan ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum M. Irfan Choirie & Reka, Setijadi, mengatakan pihaknya mendapat kuasa dari para ahli waris H. Djen untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak penggugat, tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966.
“ Sesuai data di kami ada 19 KK yang menempati objek sengketa di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan 9. Namun, tiga KK mundur sehingga yang digugat ada 16 KK,” ujar Setijadi usai persidangan.
Ia menjelaskan, objek tanah yang disengketakan disebut memiliki luas sekitar 1.850 meter persegi berdasarkan data yang dimiliki pihaknya. Perselisihan tersebut, kata dia, telah berlangsung selama puluhan tahun dan sebelumnya beberapa kali diupayakan penyelesaian melalui mediasi.
Mediasi disebut telah dilakukan pada 1993, 2010, 2019, 2021, hingga 2026. Upaya tersebut melibatkan pemerintahan desa pada sejumlah periode kepemimpinan kepala desa.
“ Mediasi dilakukan sebanyak lima kali mulai tahun 1993, 2010, 2019, 2021 dan terakhir 2026. Namun tidak ada hasil, dan warga tetap mempertahankan tanah yang ditempatinya. Dasar gugatan yang kami ajukan adalah SHM Nomor 6 tanggal 21 Juni 1966,” katanya.
Setijadi juga menyebut pihak penggugat sebelumnya sempat menawarkan solusi berupa kompensasi kepada warga yang menempati lahan tersebut. Nilai kompensasi yang ditawarkan saat itu berkisar Rp40 juta hingga Rp75 juta, namun tawaran tersebut tidak diterima.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Nanang Rubiyanto, SH, mengatakan inti gugatan berkaitan dengan penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris H. Djen.
Menurutnya, apabila objek tersebut terbukti bukan milik warga yang menempatinya, maka bangunan di atas tanah sengketa diminta untuk dikosongkan sesuai proses hukum yang berlaku.
Setijadi menambahkan, berdasarkan keterangan tertulis dari pemerintahan desa pada masa kepemimpinan Kades Maksum, tanah tersebut disebut sebagai milik H. Djen, sementara bangunan yang berdiri di atasnya diakui sebagai milik warga.
Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“ Harapannya pertama mengedukasi warga agar setelah sekian lama bisa nyaman dan aman dengan legal standing yang diselesaikan. Kedua, kalau hanya ikut oknum provokator sangat kasihan. Ketiga, tetap mengedepankan kebijakan kekeluargaan. Jika sudah selesai putusan perkara ini, maka bisa terjadi transaksional, sehingga perlu mediasi secara baik sesuai patokan harga umumnya,” ujarnya.
Warga Pertahankan Tanah yang Dihuni Turun-temurun
Sementara itu, kuasa hukum 16 tergugat dari LBH Gresik Al Ushudi, SH, MH, menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap gugatan tersebut.
Ia mengatakan, warga telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama kurang lebih 80 tahun. Selama menempati lahan, warga juga disebut menjalankan kewajiban sebagai warga, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“ 16 tergugat yang dikuasakan ke LBH Gresik terkait tanah yang sudah dihuni turun-temurun kurang lebih selama 80 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, pihak tergugat juga mempertanyakan klaim kepemilikan yang diajukan penggugat, termasuk mengenai luas tanah yang disebut dalam dokumen maupun hasil pengukuran.
“ Pihak penggugat mengklaim ada sertifikat, namun pengukuran 1.885 meter persegi, sedangkan di sertifikat luasnya 1.966 meter persegi. Ini perlu kita pertanyakan. Dalam tempo waktu sepanjang itu, baru kemudian tahun 2026 digugat,” katanya.
Ia menegaskan, warga akan mempertahankan haknya karena telah menempati dan mengelola lahan tersebut dalam waktu yang sangat lama hingga berkembang menjadi kawasan permukiman.
“ Padahal warga telah mendiami lahan tersebut secara turun-temurun kurang lebih 80 tahun. Kita melakukan perlawanan supaya hak warga yang telah beritikad baik, telah membayar pajak dan mengelola menjadi perkampungan, tetap terlindungi,” ujarnya.
Sidang perdana yang sempat ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir akan kembali digelar di PN Gresik pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut selanjutnya akan menentukan kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti dan proses persidangan.






