Daerah

Percepat RDTR, Bupati Mojokerto Dorong Kepastian Ruang dan Kemudahan Perizinan

×

Percepat RDTR, Bupati Mojokerto Dorong Kepastian Ruang dan Kemudahan Perizinan

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mendorong percepatan penyusunan RDTR untuk memberikan kepastian tata ruang, mempermudah perizinan investasi, serta mendukung pembangunan yang tetap menjaga lahan pertanian dan lingkungan. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah proses perizinan pembangunan dan investasi.

Hal itu disampaikan Muhammad Al Barra saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rabu (7/10/2026).

FGD tersebut membahas penyusunan RDTR di empat wilayah perkotaan, yakni Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang. Kegiatan berlangsung di Sunrise Mojokerto.

Menurut Bupati, penataan ruang memiliki kaitan langsung dengan perkembangan wilayah dan kehidupan masyarakat. RDTR diperlukan untuk mengatur perkembangan permukiman, kegiatan usaha, pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian dan lingkungan.

“Penataan ruang ini memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan wilayah dan kehidupan masyarakat. Karena di dalamnya ada tempat tinggal yang terus berkembang, kegiatan usaha yang terus tumbuh, infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat, serta lahan pertanian dan lingkungan yang harus tetap kita jaga,” ujar Bupati.

BACA JUGA :  Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Lokasi Pembangunan Hotel Haji

Ia menilai kepastian tata ruang juga dapat memberikan dampak terhadap kemudahan pembangunan dan investasi. RDTR yang tersusun dengan baik akan menjadi landasan dalam pemanfaatan ruang serta mendukung proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami berharap forum ini menghasilkan landasan perencanaan yang kuat bagi Kecamatan Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang sehingga mampu membuka peluang ekonomi sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Yuni Laila Faizah melaporkan, dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, sebanyak sembilan lokasi telah menyelesaikan penyusunan RDTR.

Empat lokasi lainnya saat ini tengah diselesaikan melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN, sedangkan lima lokasi sisanya akan diupayakan pada tahap berikutnya.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ, Pimpin Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan

Khusus empat wilayah yang menjadi pembahasan FGD, proses penyusunan RDTR diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIA Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Eny Rotiati, yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto memperoleh bantuan teknis untuk empat Wilayah Perencanaan (WP) dari target 400 dokumen RDTR secara nasional pada 2026.

Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses pengumpulan data berjalan akurat hingga dokumen RDTR dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan terintegrasi dengan sistem OSS.

Penyusunan RDTR tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran Pemkab Mojokerto, Forkopimda, Kanwil BPN dan Ditjen Tata Ruang, camat dan kepala desa di wilayah perencanaan, akademisi, hingga tim teknis penyusun.