Labuhanbatu,Sekilasmedia.com-Dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tim gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek sarang narkoba di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (09/10/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PHP alias Pitra Hambali Pane (29), S alias Sapriyaman (48), dan IH alias Irpan Hidayat (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026), mengatakan, kegiatan Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama BNNK Labura tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Perdamean kerap dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial PHP, S, dan IH warga Rantau Selatan,” kata AKP Hardiyanto.
Sambungnya, saat penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Perdamean Sigambal tersebut, petugas gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap atau bong.
“Saat dilakukan interogasi terhadap ketiga orang yang diamankan, sabu tersebut diperoleh mereka dari seorang pria berinisial COY untuk dikonsumsi. Personel gabungan melakukan pencarian, namun belum berhasil menemukan COY,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura selanjutnya membakar pondok, terpal, dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika guna mencegah lokasi tersebut dipergunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari lokasi yakni 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah mancis, dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.






