Hukum

Curanmor di Desa Sawo Gresik Digagalkan Warga, Satu Pelaku Kabur

×

Curanmor di Desa Sawo Gresik Digagalkan Warga, Satu Pelaku Kabur

Sebarkan artikel ini
Warga serahkan seorang residivis diduga melakukan curanmor di Desa Sawo ke Polsek Dukun. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Seorang residivis berinisial DJ (29) ditangkap warga saat diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026) sore. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AND berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

DJ diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2026. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Dukun untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani. Saat kejadian, korban Ahmad Febrian Shobi sedang potong rambut, sedangkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya terparkir dengan kondisi kunci masih menancap.

BACA JUGA :  Simpan 4 Botol Pil Dobel L Dalam Rumah, Oknum Karyawan Pabrik Ditangkap Polisi

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan DJ bersama rekannya, AND. Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian diduga mengambil motor milik korban dan berusaha membawanya pergi.

Namun, aksi tersebut diketahui korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga hingga DJ berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara AND melarikan diri.

Warga kemudian menyerahkan DJ kepada petugas Polsek Dukun untuk diproses lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 bernomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

BACA JUGA :  Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Narkoba Dua Pemuda Diamankan

Kapolsek Dukun AKP Suhari menegaskan, polisi masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“ Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suhari.

Ia menjelaskan, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Polisi juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap AND.

AKP Suhari mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” pungkasnya.