Hukum

Jatanras Polres Mojokerto Tangkap Terduga Curanmor di Puri, Diduga Terlibat Tiga Aksi Pencurian

×

Jatanras Polres Mojokerto Tangkap Terduga Curanmor di Puri, Diduga Terlibat Tiga Aksi Pencurian

Sebarkan artikel ini
Tim Jatanras Polres Mojokerto mengamankan seorang terduga pelaku pencurian motor di Jatirejo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam tiga lokasi pencurian bersama rekannya, sementara polisi masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya penadah. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K. kembali menunjukkan taringnya. Petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di pinggir jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/10/2026).

Pelaku yang diamankan adalah FI, warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan bermula dari laporan korban S (58), warga Kecamatan Jatirejo, yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol S-3049-NAZ warna merah miliknya yang diparkir di tepi jalan Dusun Jasem. Korban yang mengalami kerugian belasan juta rupiah tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengerucut kepada FI (22) yang kemudian berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kecamatan Puri.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Polres Mojokerto dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku (FI). Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, curanmor di wilayah Mojokerto,” tegasnya.

BACA JUGA :  LSM AMPP Pertanyakan Penerapan Asas Hukum Lex Specialis di Polsek Sukapura

Yang mengejutkan, setelah dilakukan interogasi intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, pelaku FI mengakui bahwa aksi pencurian di Dusun Jasem, Desa Dinoyo bukanlah aksi pertamanya. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa bersama suaminya, HE, di 2 TKP lain di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada 2 TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada 3 TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” ungkap AKBP Erik.

Dua TKP tambahan yang diakui pelaku tersebut, berdasarkan pengakuannya, keduanya berada di wilayah Kecamatan Gondang dengan modus operandi yang sama, yakni mengincar motor matic yang diparkir di pinggir jalan dan di halaman rumah tanpa pengawasan, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan mencocokkan dengan laporan polisi yang pernah masuk sebelumnya. “Ini modus klasik tapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi siang hari saat warga lengah. Bersama HE yang sudah lebih dulu tertangkap pada 7 Juli 2026, mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi, satu eksekutor,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pastikan Pelayanan Baik, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Kunjungi RS Mawaddah Medika Mojokerto

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat krusial, yakni 1 buah STNK dan BPKB kendaraan sepeda motor Beat Nopol S-3049-NAZ warna merah, 1 buah kunci kontak kendaraan, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan, serta 1 buah kaos bermotif warna coklat putih dan 1 pasang sandal yang dipakai pelaku saat beraksi di Jatirejo.

Uraian kejadiannya sendiri terjadi pada Selasa (10/02/2026) siang, dimana korban S memarkirkan motornya di pinggir jalan Dusun Jasem untuk beraktivitas. Dalam hitungan menit, pelaku FI bersama HE datang dan dengan cepat membawa kabur motor korban. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV warga yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi Tim Jatanras.

Saat ini pelaku FI telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman serta terang. Ia juga menegaskan bahwa semangat tagline baru Polri “Polisi Bersama Masyarakat” akan diwujudkan melalui pelayanan cepat, responsif, dan pengungkapan kasus yang transparan demi menjaga kondusifitas kamtibmas di Bumi Majapahit.