Daerah

Berawal dari Asap Pembakaran Sampah, Perselisihan Tetangga di Kota Batu Berakhir Damai

×

Berawal dari Asap Pembakaran Sampah, Perselisihan Tetangga di Kota Batu Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Perselisihan antarwarga akibat pembakaran sampah di kawasan permukiman Lesti Ngaglik berakhir damai di Kantor Polisi (foto Basuki).

Batu,Sekilasmedia.com- Perselisihan antarwarga akibat pembakaran sampah di kawasan permukiman Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang sempat menjadi sorotan di media sosial, akhirnya berujung damai. Melalui mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Batu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum.

Kesepakatan damai tersebut menjadi titik akhir konflik yang bermula dari persoalan lingkungan, kemudian berkembang menjadi perselisihan di media sosial hingga berujung pada pengaduan dugaan pencemaran nama baik.

Proses mediasi berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Batu pada Kamis (8/10/2026). Kedua pihak hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing untuk menyampaikan keterangan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rimhan, membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Menurut dia, kepolisian berupaya mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perselisihan masyarakat agar konflik tidak semakin meluas.

“Benar, Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Perselisihan itu bermula pada Rabu sore (2/9/2026), ketika DWB (36) membakar sampah di halaman rumahnya. Aktivitas tersebut kemudian memicu cekcok dengan NVR (27), tetangganya, di kawasan Jalan Lesti.

BACA JUGA :  Disaksikan Pakar Nasional Dan LLDIKTI, UIN Raden Fatah Palembang Gelar Uji Lapangan Prodi Kedokteran

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan aktivitas sehari-hari di lingkungan tempat tinggal itu semakin melebar setelah rekaman pertengkaran keduanya diunggah ke media sosial dan menarik perhatian publik.

Berdasarkan keterangan kepolisian, NVR merasa khawatir terhadap asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumahnya. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan keberadaan bayinya yang saat itu baru berusia satu bulan.

Di sisi lain, DWB merasa dirugikan oleh beredarnya video perselisihan tersebut. Ia kemudian mengajukan pengaduan ke Polres Batu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Perbedaan kepentingan itu membuat persoalan yang semula terjadi di lingkungan bertetangga berkembang menjadi perkara yang melibatkan media sosial dan jalur kepolisian.

Dalam mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Batu, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan.

Pihak pertama, yakni pihak yang diadukan, mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial. Ia juga bersedia menghapus konten tersebut.

Sementara itu, pihak kedua yang mengajukan pengaduan berjanji tidak lagi membakar sampah di kawasan permukiman. Sebagai gantinya, sampah akan dipilah dan dibuang ke tempat penampungan sampah (TPS) terdekat.

“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut. Di sisi lain, pihak kedua berjanji tidak akan lagi membakar sampah di permukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat,” jelas Iptu M. Huda.

BACA JUGA :  Para Caleg Gagal, Alami Gangguan jiwa (Setress). Siap Di Tampung RSJ Rajiman Wediodiningrat Lawang

Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum terkait perselisihan tersebut. Sebagai bagian dari kesepakatan, keduanya menyetujui pembuatan video perdamaian yang diunggah melalui akun media sosial pihak pertama.

Kesepakatan itu tidak hanya diarahkan untuk mengakhiri persoalan yang telah terjadi, tetapi juga menjadi komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Seluruh rangkaian mediasi berlangsung tertib dan lancar. Setelah kesepakatan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026), kelengkapan formal penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dirampungkan pada Sabtu (10/10/2026).

Polres Batu berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjaga hubungan baik antartetangga, menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang sehat, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa persoalan sehari-hari di lingkungan permukiman dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas ketika tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Kepedulian terhadap kenyamanan dan kesehatan lingkungan perlu berjalan beriringan dengan sikap saling menghormati hak serta kepentingan sesama warga.

Melalui kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan bertetangga secara harmonis. Sebab, di tengah kehidupan bermasyarakat, penyelesaian yang baik bukan semata-mata tentang siapa yang benar atau salah, melainkan juga tentang kesediaan untuk mengakui kekeliruan, memperbaiki keadaan, dan menjaga kerukunan bersama.

Penulis: BasukiEditor: Erik