Daerah

Bupati dan Wabup Mojokerto Sepakati Pencabutan Empat Perda, Dorong Penataan Regulasi Daerah

×

Bupati dan Wabup Mojokerto Sepakati Pencabutan Empat Perda, Dorong Penataan Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda persetujuan bersama pencabutan empat Perda.( foto: Wibowo)

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan pentingnya penataan regulasi daerah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang sudah tidak relevan berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, evaluasi terhadap peraturan daerah menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih sederhana dan responsif.

BACA JUGA :  Jadikan Industri Telekomunikasi Efisien dan Produktif, Menkominfo Setujui Merger Dua Operator

Gus Barra menyampaikan, pencabutan Perda yang tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari upaya deregulasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi regulasi yang berlebihan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ia juga menekankan bahwa penataan regulasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan yang berlaku benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dalam rapat tersebut, seluruh sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN, menyatakan persetujuan terhadap pencabutan empat Perda.

Keempat Perda tersebut meliputi Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

BACA JUGA :  Satpolairud Polresta Sidoarjo bersama Dinas Perikanan Patroli Perairan

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Mojokerto dan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Selain agenda pencabutan empat Perda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk selanjutnya diajukan dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait.

Melalui penataan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap tercipta sistem hukum daerah yang lebih tertib, adaptif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.