PALEMBANG, Sekilasmedia.com- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mencatat keberhasilan signifikan dalam penindakan aksi premanisme di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), total 1.218 kasus premanisme berhasil ditindak dengan mengamankan 1.238 tersangka.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Sumsel untuk menciptakan ruang aman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran agenda pembangunan daerah di Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara merata di seluruh wilayah hukum yang mencakup 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Dari total 1.238 orang yang diamankan, rincian profil tersangka terbagi menjadi dua kategori utama. Sebanyak 60 orang merupakan Target Operasi (TO) atau residivis/preman bersurat hitam, sementara 1.178 lainnya merupakan non-target operasi yang terbukti terlibat dalam aksi premanisme saat kejadian berlangsung.
Modus operandi yang ditindak bervariasi, mulai dari pemalakan, intimidasi, pungutan liar (pungli), hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum di fasilitas publik dan area ekonomi.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan premanisme bukan sekadar pencapaian statistik penegakan hukum, melainkan upaya fundamental untuk menjamin hak dasar warga negara.
“Keberadaan kepolisian harus memberikan rasa aman. Pemberantasan premanisme adalah langkah kami memastikan setiap warga dapat bekerja, berdagang, dan beribadah dengan tenang. Sesuai semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami menempatkan warga sebagai mitra strategis utama,” ujar Irjen Pol. Rony Samtana dalam rilis resminya, Rabu (14/10/2026).
Irjen Pol. Rony menambahkan bahwa stabilitas keamanan adalah prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Sumatera Selatan. Praktik ilegal seperti pungli dan intimidasi dinilai sangat merusak iklim usaha dan kenyamanan sosial masyarakat.
Dalam operasionalnya, Polda Sumsel mengedepankan prinsip preventif dan represif yang humanis. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi. Masyarakat dihimbau memanfaatkan Call Center Polri 110 yang melayani pengaduan selama 24 jam penuh dan bebas pulsa.
Informasi dari warga sangat vital. Jika melihat atau mengalami aksi premanisme, intimidasi, atau gangguan keamanan lainnya, segera hubungi 110. Laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
“Melalui sinergi antara penegakan hukum yang profesional dan partisipasi aktif masyarakat, Polda Sumsel optimis dapat terus menekan angka kriminalitas jalanan. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya membersihkan lingkungan dari unsur preman, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
(L/N)






