PALEMBANG, Sekilasmedia.com-
Asap tebal mungkin mampu menyelimuti langit Sumatera Selatan, namun tidak bagi mata teliti penyidik Polda Sumatera Selatan. Di balik kabut karhutla tahun 2026, terdapat jejak forensik yang sedang ditelusuri secara metodis: pembuktian ilmiah. Kamis sore 15/10/2026).
Suasana di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel terasa berbeda. Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, hadir bukan sekadar untuk merilis statistik, melainkan membawa pesan tegas: era penanganan karhutla berbasis asumsi telah berakhir. Kini, sains menjadi hakim pertama sebelum palu hukum diketuk.
Segel Merah untuk 620 Hektare.
Data yang dipaparkan menunjukkan angka yang signifikan. Dari 58 laporan polisi terkait karhutla yang masuk, 17 di antaranya menyasar kluster korporasi sektor yang sering kali luput dari sorotan tajam akibat kompleksitas struktur kepemilikan lahan.
Namun, kompleksitas tersebut tidak lagi menjadi penghalang. Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengambil langkah konkret dengan menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Pemasangan garis polisi di atas lahan-lahan ini bukan sekadar simbolisasi, melainkan bagian kritis dari rantai penyidikan untuk mengamankan barang bukti di lokasi kejadian perkara (TKP).
Ketika Ilmu Tanah Menjadi Saksi Bisu.
Yang membedakan pendekatan Polda Sumsel kali ini adalah keterlibatan akademisi dalam proses penyidikan. Tidak lagi hanya mengandalkan kesaksian mata, penyidik menggandeng saksi ahli dari perguruan tinggi terkemuka, termasuk IPB University, untuk menganalisis sampel tanah dan pola kerusakan lingkungan.
Scientific crime investigation adalah kunci, ujar Kapolda Rony Samtana.
Pendekatan ini memungkinkan penyidik membedakan secara akurat antara kebakaran akibat kelalaian manusia, faktor alam, atau kesengajaan untuk membuka lahan (land clearing). Analisis laboratorium terhadap kandungan kimia tanah dan sisa pembakaran menjadi alat bukti yang sulit dibantah di meja hijau.
Selain aspek forensik pasca-kebakaran, penyidik juga melakukan audit preventif. Mereka memeriksa kesiapan infrastruktur perusahaan:
* Apakah menara pemantau api berfungsi?
* Apakah embung air terisi penuh?
* Apakah regu pemadam kebakaran siaga?
Kegagalan dalam aspek-aspek teknis ini kini dianggap sebagai bagian dari unsur kelalaian yang dapat dipidana.
Kepastian Hukum di Atas Kepentingan Bisnis.
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Pol. Rony Samtana menekankan bahwa izin usaha bukanlah “tiket bebas” untuk merusak lingkungan.
Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Kami ingin mendorong tanggung jawab penuh dalam pengelolaan lahan. Jika pencegahan diabaikan, maka konsekuensi hukum harus dihadapi secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa transparansi adalah bagian dari strategi mereka. Dengan melibatkan publik melalui informasi yang jelas, Polda Sumsel berharap dapat membangun tekanan sosial positif agar pelaku usaha patuh pada regulasi lingkungan.
Sinergi Lintas Sektor.
Penanganan karhutla di Sumsel tahun ini menandai pergeseran paradigma: dari pemadaman reaktif menuju pencegahan proaktif berbasis data dan hukum. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi tembok pertahanan utama.
“Bagi warga Sumatera Selatan, penyegelan ratusan hektare lahan korporasi ini bukan hanya tentang menyelamatkan paru-paru dunia, tetapi juga tentang mengirim pesan bahwa hukum lingkungan memiliki gigi yang tajam. Dan kali ini, gigi tersebut diasah dengan ilmu pengetahuan. (L/N)






