PALEMBANG, Sekilasmedia.com– Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana, S.L.K., M.T.C.P., menegaskan komitmennya untuk menerapkan pendekatan scientific investigation dalam mengungkap dalang di balik kerusuhan yang terjadi di depan Mapolda Sumsel dan Mall Pondok pada 13-14 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan publik dan tuntutan transparansi dari Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS).
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/10/2026), Rony menyatakan bahwa kepolisian tidak akan menutupi fakta apa pun. Ia memerintahkan jajaran investigasi untuk melampaui metode konvensional dengan mengandalkan bukti forensik digital, dokumen, dan rekaman video untuk memetakan jaringan provokator secara utuh.
“Saya perintahkan penggunaan investigasi ilmiah. Gunakan dokumen, video, dan bukti forensik lainnya. Saya tidak mau ada hal-hal yang ditutupi,” tegas Rony.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka. Namun, Rony mengakui bahwa angka tersebut belum merepresentasikan keseluruhan jaringan. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diuntungkan dari kekacauan tersebut, baik dari sisi politik maupun ekonomi.
Tuntutan 9 Poin FASS: Dari Evaluasi Kapolda hingga Isu Karhutla.
Ketegangan pasca-kerusuhan memicu konsolidasi besar-besaran elemen masyarakat di bawah payung FASS. M. Ruben Alkatiri, SH., MH., perwakilan aktivis, menyebut insiden kekerasan tersebut sebagai “tinta hitam” bagi demokrasi Palembang.
FASS merilis sembilan poin tuntutan krusial, antara lain:
1. Evaluasi menyeluruh kinerja jajaran Kapolda Sumsel.
2. Pengunduran diri Direktur Intelkam Polda Sumsel.
3. Penangkapan terhadap individu bernama AL..
4. Proses hukum tegas bagi provokator kekerasan terhadap mahasiswa dan pers.
5. Penangkapan pelaku premanisme dalam aksi 14 Oktober.
6. Pembubaran Ormas anarkis dan anti-demokrasi.
7. Pelaporan kasus ke Komisi III DPR-RI dan Mabes Polri.
8. Pemrosesan serius korporasi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
9. Jaminan keamanan bagi aktivis, LSM, dan wartawan dari kriminalisasi.
Alkatiri menekankan bahwa akar ketidakpuasan tidak hanya terletak pada represivitas aparat, tetapi juga kegagalan penanganan lingkungan. Ia menyoroti keterlibatan 16 pihak terdidik atau korporasi dalam isu Karhutla yang berdampak pada sosial-ekonomi masyarakat.
Penegakan Hukum Korporasi Karhutla Dimulai.
Menanggapi tudingan terkait lingkungan, Kapolda Rony Samtana mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pembakar lahan sudah berjalan. Polisi telah menetapkan satu tersangka dengan inisial ‘R’ dan berkomitmen mengusut rantai manfaat hingga ke level pejabat atau pemilik modal.
“Terkait korporasi, kami sudah menetapkan satu tersangka. Ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan siapa saja pejabat atau pihak yang mendapatkan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelas Rony.
Kapolda mengajak seluruh elemen, termasuk TNI, Manggala Agni, dan aktivis, untuk bergandengan tangan menciptakan ruang demokrasi yang aman. Ia menjamin rilis perkembangan kasus secara berkala untuk mencegah spekulasi liar dan memastikan Palembang kembali kondusif.
“Hukum tidak bisa ditegakkan sendiri. Polisi bersama masyarakat bukan sekadar jargon. Kami butuh bantuan Anda untuk memastikan ruang terbuka aman dari tindakan yang membuat rakyat tidak nyaman,” pungkas Rony Samtana.
(Li)






