Hukum

Oknum Babinsa TNI Langkat Ditangkap di Rumbai Pekanbaru Bawa Sabu 46,9 Kg Jaringan Malaysia Senilai Rp84,49 Miliar

×

Oknum Babinsa TNI Langkat Ditangkap di Rumbai Pekanbaru Bawa Sabu 46,9 Kg Jaringan Malaysia Senilai Rp84,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oknum Babinsa TNI Langkat Ditangkap di Rumbai Pekanbaru Bawa Sabu 46,9 Kg Jaringan Malaysia Senilai Rp84,49 Miliar, Sumber foto humas Polda Riau, sekilasmedia.com, Arif

Pekanbaru,Sekilasmedia.com-Sebuah pengkhianatan besar dilakukan oleh oknum prajurit TNI. Seorang Babinsa aktif di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga rakyat, justru ditangkap karena menjadi kurir dan bagian dari jaringan narkoba internasional.

Prajurit berinisial AF (32) diamankan bersama rekannya, NS (32), warga Binjai. Keduanya terbukti mengendalikan peredaran sabu seberat 46.934,16 gram atau 46,9 Kilogram yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan berhasil membongkar kejahatan ini pada 10 Oktober 2026. Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026), Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkap nilai barang haram tersebut mencapai Rp84.491.488.000.

“Sabu ini berasal dari Malaysia, masuk lewat Dumai, Riau, dan akan diedarkan di Pekanbaru dan Sumatera Utara. Ini bukan barang kecil, ini mesin pembunuh massal,” ujar Arman.

BACA JUGA :  Pemalsu Surat Siri Fiktif Di Mojokerto, Di Amankan Polisi

Jalur Maut Dumai, Pekanbaru, hingga Sumut

Modus jaringan ini terbilang licik. Sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia masuk ke Dumai, yang selama ini menjadi pintu masuk favorit bandar narkoba internasional. Dari Dumai, barang haram itu akan disebar ke Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara untuk meracuni ratusan ribu generasi muda.

Pengungkapan ini melibatkan operasi gabungan besar-besaran dari Polda Riau, BNNP Riau, TNI, Pemda, dan Bea Cukai. Jika saja lolos, 46,9 Kg sabu itu cukup untuk menghancurkan 500.000 jiwa manusia.

“Barang bukti ini bisa menyelamatkan 500.000 jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Arman.

Oknum TNI, Pelindung Jadi Pengedar

Yang paling memuakkan dari kasus ini adalah status AF. Sebagai Babinsa, AF dibayar negara, dilatih negara, dan dipercaya rakyat untuk membina desa dan melindungi masyarakat dari bahaya. Namun justru ia yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang merusak rakyatnya sendiri.

BACA JUGA :  Ditemukan Bayi Laki-laki Dibuang di Teras Toko

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan tidak ada toleransi bagi pengkhianat berseragam.

“AF sudah kami tahan di sel Pomdam. Tidak ada tempat bagi anggota TNI yang menjadi bandar narkoba. Jika terbukti, sanksi terberat adalah pemecatan dan hukuman maksimal,” kata Yudi.

AF kini mendekam di sel Pomdam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Publik menanti, apakah oknum ini hanya akan dipecat atau dihukum seberat-beratnya sesuai kejahatannya yang telah mengkhianati sumpah prajurit, negara, dan rakyat yang seharusnya ia lindungi.