Daerah

Kejari Gresik Selidiki Polemik Layanan BPJS di RS Petrokimia, Sejumlah Pihak Dipanggil

×

Kejari Gresik Selidiki Polemik Layanan BPJS di RS Petrokimia, Sejumlah Pihak Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Gresik Raden Ahmad Nur Riski saat bertemu wartawan. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com )

Gresik, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai menyelidiki polemik pelayanan pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Petrokimia Gresik. Sejumlah pihak dari BPJS Kesehatan dan manajemen rumah sakit telah dipanggil untuk dimintai keterangan menyusul polemik yang mencuat sekitar dua pekan lalu.

Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Ahmad Nur Riski, mengatakan penyelidikan tersebut dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini bertujuan mendalami persoalan yang memicu keresahan masyarakat.

BACA JUGA :  Kemudahan Layanan Publik, Polresta Sidoarjo Kembali Diapresiasi Kemenpan RB

“ Rabu kemarin (21/10/2026), Kejaksaan Negeri Gresik (Pidsus) melakukan penyelidikan kepada para pihak terkait kegaduhan di masyarakat mengenai pelayanan kesehatan pasien BPJS di Rumah Sakit Petrokimia pada dua minggu lalu,” ungkap Raden, Kamis (22/10/2026).

Menurut Raden, pihak yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari BPJS Kesehatan, tetapi juga sejumlah pihak dari manajemen RS Petrokimia Gresik.

Kejari Gresik masih mendalami duduk perkara persoalan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata.

BACA JUGA :  Pj Walikota Probolinggo Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3

“Apakah ada unsur pidana atau perdata pada kasus tersebut,” imbuhnya.

Pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan akses pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hingga kini, Kejari Gresik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana maupun perdata dalam persoalan tersebut.

Penulis. : Rudi
Editor. : Erik