Daerah

Permudah Pelaporan Kasus Kekerasan, UPTD PPA Lamongan Sediakan Hotline Pengaduan

×

Permudah Pelaporan Kasus Kekerasan, UPTD PPA Lamongan Sediakan Hotline Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Layanan pengaduan online UPTD PPA Lamongan (Foto: ilustrasi)

 

Lamongan, Sekilasmedia.com – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lamongan menyediakan layanan pengaduan melalui hotline untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan ini juga menjadi akses bagi korban maupun pelapor untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai kebutuhan.

Kepala UPTD PPA Lamongan, Abi Fitriansyah, S.E., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut melalui nomor hotline 0812-7677-0778.

Menurutnya, kemudahan akses pelaporan diharapkan dapat mendorong korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan untuk segera mencari bantuan.

UPTD PPA Lamongan menjelaskan bahwa proses pengaduan dilakukan melalui lima tahapan, mulai dari penerimaan laporan hingga pemberian layanan kepada korban.

Tahap pertama, pelapor menghubungi nomor hotline untuk menyampaikan pengaduan awal. Selanjutnya, operator menerima laporan dan meminta informasi mengenai kronologi kejadian, identitas korban dan pelapor, serta pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA :  GAGAL BAWA MOTOR CURIAN PEMUDA ASAL DESA SUMBEREJO TERTANGKAP WARGA

Tahap ketiga adalah verifikasi laporan. Pada tahap ini, petugas memeriksa informasi mengenai korban, pelapor, lokasi, dan waktu kejadian. Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung yang relevan apabila tersedia.

Setelah proses verifikasi, laporan diklasifikasikan berdasarkan kebutuhan penanganan. Langkah tersebut dapat mencakup penerbitan tanda terima laporan, penjangkauan, rujukan, maupun pendampingan.

Pada tahap akhir, korban memperoleh layanan sesuai hasil asesmen dan kebutuhannya. Layanan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, hukum, mediasi sesuai kebutuhan, penyediaan rumah aman (shelter), serta rujukan kepada pihak terkait.

Abi mengatakan, layanan pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses bantuan, terutama bagi perempuan dan anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan.

“ Keberadaan layanan pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses bantuan. Saluran pelaporan yang mudah dijangkau juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberanian korban maupun pihak yang mengetahui kejadian untuk mencari pertolongan,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA :  Tingkatkan Keterampilan Anggota, Polres Lamongan Gelar Latihan Menembak

Ia menegaskan, penanganan setiap laporan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis korban.

Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyebarluaskan identitas korban, terutama anak, melalui ruang publik maupun media sosial.

Selain melalui hotline, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor UPTD PPA Lamongan di Jalan Veteran Nomor 3, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kode pos 62212.

Informasi mengenai layanan juga dapat diakses melalui akun Instagram @spiker_perak dan uptdppa.lamongan, serta melalui surat elektronik uptd.ppalm@gmail.com.

Melalui slogan “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”, UPTD PPA Lamongan mendorong masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan dan melaporkan dugaan kekerasan agar korban dapat memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhannya.

Penulis. : Rudi
Editor. : Erik