Daerah

Mediasi Gugatan PMH di PN Gresik, Kuasa Hukum Pengembang Manyar Riverside Kembali Tidak Hadir

×

Mediasi Gugatan PMH di PN Gresik, Kuasa Hukum Pengembang Manyar Riverside Kembali Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Penggugat Adv Debby Puspita Sari, SH perkara PMH usai mengikuti sidang mediasi di PN Gresik (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com-Kuasa hukum PT Graha Keluarga Sejahtera, pengembang perumahan Manyar Riverside, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/10/2026). Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan dalam perkara perdata nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Sidang mediasi dipimpin hakim mediator Ersin, S.H., M.H. Proses mediasi sebelumnya ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq pada 13 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat Muhammad Alaudin Bahy, yakni Advokat Debby Puspita Sari, S.H., hadir. Kuasa hukum turut tergugat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini, juga disebut memenuhi panggilan. Namun, pihak tergugat PT Graha Keluarga Sejahtera kembali tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Debby Puspita Sari, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak pengembang bukan kali pertama terjadi selama rangkaian mediasi berlangsung.

Menurut Debby, pada mediasi pertama, pihak penggugat dan turut tergugat hadir, sedangkan pihak tergugat tidak hadir. Pada pemanggilan kedua, seluruh pihak datang, tetapi belum tercapai kesepakatan.

BACA JUGA :  DPRD Kab. Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Atas Tiga Raperda

Mediasi kembali digelar pada Selasa (20/10/2026). Saat itu, pihak penggugat dan turut tergugat hadir, sementara pihak tergugat kembali tidak hadir.

Debby juga mengungkapkan, sebelumnya kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan rencana kehadiran perwakilan dari pihak kontraktor perumahan. Namun, pihak yang disebut akan mewakili tersebut ternyata tidak hadir dalam persidangan.

“ Pada sidang mediasi hari ini, kami dari pihak penggugat dan turut tergugat hadir, sedangkan pihak tergugat tidak hadir,” ujar Debby.

Sebelum memastikan ketidakhadiran pihak tergugat, Debby mengaku sempat menghubungi kuasa hukum tergugat, Dwi Yulieanto, S.H. Menurutnya, dalam komunikasi tersebut, Dwi menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa tim kuasa hukum akan datang ke persidangan.

Debby menyebut, Dwi menyampaikan bahwa pihak yang akan hadir adalah rekannya, Mustofa, S.H., M.H., yang disebut sebagai kuasa hukum nomor tiga.

BACA JUGA :  Kuatkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat Melalui Komsos Bersama Tomas

Untuk memastikan informasi tersebut, Debby mengaku mengecek daftar kehadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Gresik. Namun, menurut dia, tidak ditemukan pihak tergugat dalam daftar absensi.

Pengecekan oleh panitera pengganti, lanjut Debby, juga tidak menemukan bukti kehadiran pihak tergugat.

“ Untuk membuktikan kebenarannya, kami mencoba mengecek ke PTSP, ternyata tidak ada dalam absensi kehadiran. Pihak panitera pengganti juga memastikan tidak ada absensi dari pihak tergugat,” jelasnya.

Sikap Kuasa Hukum Tergugat Disorot

Selain berulang kali tidak hadir dalam proses mediasi, sikap kuasa hukum PT Graha Keluarga Sejahtera, Dwi Yulieanto, S.H., juga menjadi sorotan.

Bahkan saat dikonfirmasi di PN Gresik pada sidang perdana, Dwi enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Berulangnya ketidakhadiran pihak tergugat dalam rangkaian mediasi tersebut menjadi catatan dalam proses penyelesaian perkara perdata ini. Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam mediasi pada 27 Oktober 2026 belum diperoleh dari pihak yang bersangkutan.