Palembang,Sekilasmedia.com-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali mempertegas komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Kamis (29/10/2026), tercatat sebanyak 43 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan telah masuk, mengalami penambahan satu laporan dibandingkan periode sebelumnya.
Penegasan sikap ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers virtual mengenai penegakan hukum karhutla. Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak kebakaran lainnya.
Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa penyidik terus bekerja keras menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Proses ini meliputi penyidikan mendalam, pengumpulan alat bukti yang sah, serta pelengkapan berkas perkara.
“Koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ronni.
Ia menambahkan, sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas (P-21), sementara perkara lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut serta pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Sumsel mengedepankan fakta di lapangan agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Insiden ini dilaporkan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare dan berdampak pada sekitar 90 rumah warga.
“Menanggapi besarnya kerugian material dan ancaman terhadap permukiman warga, jajaran Polres Lubuklinggau telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap penyebab pasti serta memperkuat alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” jelas Ronni.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup.
“Asep menekankan bahwa penindakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mencegah terulangnya bencana ekologis yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan kesehatan.
Penegakan hukum ini berlaku bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu perorangan maupun korporasi. Seluruh tindakan harus didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Asep.
“Polda Sumsel memastikan bahwa penanganan perkara karhutla akan terus berlanjut tanpa henti. Melalui pendekatan penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan terukur, kepolisian berharap upaya perlindungan lingkungan serta jaminan keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan dapat semakin kuat dan berkelanjutan.






