Daerah  

Pemerintah Lumajang Berharap Kegiatan Layak Anak Dapat Diimplementasikan

Pemerintah Lumajang Berharap Kegiatan Layak Anak Dapat Diimplementasikan
foto
Pemerintah Lumajang Berharap Kegiatan Layak Anak Dapat Diimplementasikan
foto Kegiatan Desa/ Kelurahan Layak Anak (DEKELA) yang diselenggarakan di Panti PKK Kabupaten Lumajang

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, M.Si., berharap kegiatan Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi kebutuhan administrasi saja, namun dapat diimplemantasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi. Hal itu disampaikanya dalam Kegiatan Desa/ Kelurahan Layak Anak (DEKELA) yang diselenggarakan di Panti PKK Kabupaten Lumajang. Rabu (23/10/2019).

“Agar bukan hanya predikat diatas kertas, namun juga diimplemantasikan dikehidupan sehari-hari, kita bukan dalam konteks dadakan, bukan dalam konteks pokok ono, tapi dalam bentuk senyatanya, dan harus diwujudkan secara konsisten,” ujar Nugroho.

BACA JUGA :  Pagelaran Ludruk Karya Budaya dan Cak Kirun, Semarakkan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke- 105

Menurut Nugroho, kegiatan Kabupaten Layak Anak sudah digagas cukup lama, dengan terbitnya undang-undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sementara Kabupaten Lumajang, sejak tahun 2017 sampai saat ini telah mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak tiga kali berturut-turut dengan kategori pratama.

Dilanjutkan Nugroho, pemenuhan hak-hak anak saat ini menjadi sebuah kebutuhan, mengingat perkembangan teknologi yang pesat sudah mulai menggrogoti perkembangan anak. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dan batasan lebih terhadap penggunaan teknologi khususnya gadget pada anak.

BACA JUGA :  Karhutla Semeru Clear, Petugas Dan Masyarakat Harus Tetap Waspada

Disisi lain, Plt. Kepala Disdalduk KB dan PP Kab. Lumajang, Hendro Agung, S.H., mengatakan kegiatan Kelurahan/ Desa Layak Anak merupakan salah satu upaya untuk membangun komitmen ASN yang berada pada pemerintahan desa dan kelurahan serta kecamtaan agar dapat memahami pemenuhan hak anak untuk kepentingan terbaik anak.(Maria)