
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Mantan Kepala Desa Sokaan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Shalehudin bin Arsono pada Desember 2019 lalu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan. Hal ini didasarkan kepada Laporan yang dikirimkan langsung oleh warga Kecamatan Krejengan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan.
Shalehudin adalah Kepala Desa Sokaan yang diberhentikan berdasarkan oleh Bupati Probolinggo karena pernah menjadi narapidana perkara pemerasan kepada warganya dalam Program Tanah Sistematis Lengkap.
Saat ini, Shalehudin harus berhadapan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Sokaan. Inspektorat telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kraksaan. “Ya benar tadi ada surat masuk ke inspektorat dari Kejaksaan Negeri Kraksaan,” ujar wd selaku pegawai kejaksaan
Achmad SH Ketua Lembaga Pusat Studi ketika dimintai komentarnya terhadap pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Sokaan oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan menyatakan, “Untuk audit volume maka akan menjadi ranah Auditor Inspektorat, sedangkan untuk komposisi biasanya Kejaksaan menggunakan Ahli dari Univ. Brawijaya. Kami duga kuat akan ada kerugian keuangan Negara. Setelah ditemukan kerugian maka tinggal naek sidik dan penentuan Tersangka. Kami berharap Kejaksaan juga menjerat dengan Pasal pencucian uang (TPPU) agar bisa memburu pengembalian kerugian keuangan Negara. Kami belum pernah mendengar Jaksa melakukan penyidikan TPPU. Harusnya ada progress. Tidak hanya menjerat dengan pidana asalnya saja. Sependek pengatahuan kami, Jaksa dapat melakukan penyidikan TPPU. Tinggal koordinasi untuk LHA dari PPATK.(Mul)











