Probolinggo, Sekilasmedia.com – Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota merekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Dani (22), warga Blok Krajan, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Rabu (08/01/2020).
Dalam reka ulang di Sumber Mata Air Ardi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, tersangka “RE” (19), warga Jalan Kelengkeng, Blok Kongsi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, memeragakan 23 adegan.
Satu per satu adegan diperagakan “RE”, bagaimana menghabisi korban dengan senjata tajam jenis celurit. Tanpa ragu-ragu, tersangka mengulang aksi yang merenggut nyawa korban yang akrab disapa Dani ini.
“Hari ini (kemarin, red) rekonstruksi telah selesai kita gelar. Dalam rekonstruksi terdapat 23 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka. Puluhan adegan tersebut sesuai dengan BAP yang sudah dibuat oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, usai reka ulang di Sumber Mata Air Ardi.
Rekonstruksi ini sebenarnya, kata Nanang Fendi untuk melengkapi berkas. Karena kita lihat sendiri, di situ ada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan penasihat hukum tersangka. Setelah merekonstruksi, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tak hanya itu, dari satu tersangka hingga kini pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang yang memiliki celurit yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
“Kita masih terus lakukan pencarian DPO yang belum tertangkap. Insya Allah keberadaan tersangka akan segera ditemukan. Kami imbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri,” tandas Kasatreskrim.
Diketahui, tersangka “RE” ditangkap beberapa jam usai kejadian, Rabu, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.15, bersama tiga rekannya. Tersangka “RE” disergap petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumah neneknya, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Barang bukti yang diamankan di TKP, di antaranya, sebilah celurit tanpa gagang beserta sarung celurit bahan kulit warna coklat, sepasang sandal japit milik korban, satu motor dan pakaian milik korban serta pakaian tersangka. Sedangkan 4 teman korban yang ada di lokasi kejadian, hanya sebagai saksi.
Kasat AKP Nanag Fendi juga menambahkan, motif pembunuhan, dari fakta-fakta yang didapatkan dari rekontruksi tersebut, motifnya adalah salah paham karena pengaruh minuman beralkohol yang akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan.
Agar proses hukum bisa lebih lengkap lagi, Kasat Reskrim Nanang Fendi meminta saudara SL, pemilik sajam (clurit) untuk segera menyerahkan diri.
“Peran SL dalam perkara ini adalah yang membawa sajam itu yang awalnya saling cekcok sama korban. Tersangka melerai, terus terjadilah pembunuhan terhadap korban. Sedang keterlibatannya Salim ke Pasal 338 KUHPidana, menunggu fakta di persidangan nanti seperti apa,” tandas Nanang Fendi.(fahrul)