
Pamekasan, Sekilasmedia.com – Kasus Lurah Kolpajung yang sudah menjual tanah Percaton yang berada di Dusun Bata-bata RT 01 RW 05 Kelurahan Kolpajung Kec. Kota Pamekasan Kab. Pamekasan Madura seluas 2.181 M² kepada masyarakat setempat dan sudah disertifikatkan, kini sudah menemui titik terang.
Abdul Aziz (Lurah Kolpajung) sebagai penjual dan Mahmud sebagai pembeli tanah, kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pamekasan setelah melalui beberapa persidangan di pengadilan negeri Pamekasan. Rabu, 22-01-2020.
Info terkait penahanan ini disampaikan langsung oleh Juma’ie, salah seorang warga Kolpajung yang sangat geram dan menyayangkan perbuatan Lurahnya tersebut.
“Seharusnya seorang lurah itu mengayomi dan menyejahterakan warganya, ini kok malah mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri, bahkan sampai menjual aset kelurahan, tapi Alhamdulilah mas, saat ini sudah di tahan,”. Jelasnya kepada SekilasMedia.Com
Juma’ie juga sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polres Pamekasan dan warga yang lain yang ikut mengawal selama proses kasus berjalan.
“Saya mewakili warga Kolpajung mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Pamekasan karena telah melaksanakan tugas dengan dan menegakkan keadilan secara tidak pandang bulu.” Pungkas Juma’ie.
Pihak Polres Pamekasan melalui Kasubag Humas, AKP Nining Dyah setelah di konfirmasi membenarkan terkait penahan Lurah tersebut.
“Iya benar, Penahanan Lurah Kolpajung kemaren tanggal 22 Januari 2020.” Terang Kasubag Humas tersebut.(Ansori Bejo)