Prajurit Kodim 0115/Simuelue Tanda Tangani Fakta Integritas Bebas Narkoba

Prajurit Kodim 0115/Simuelue Tanda Tangani Fakta Integritas Bebas Narkoba
Foto Prajurit Kodim 0115/Simuelue Tanda Tangani Fakta Integritas Bebas Narkoba
Prajurit Kodim 0115/Simuelue Tanda Tangani Fakta Integritas Bebas Narkoba
Foto Prajurit Kodim 0115/Simuelue Tanda Tangani Fakta Integritas Bebas Narkoba

 

Simeulue, Sekilasmedia.com – Sebanyak kurang lebih 250 Prajurit TNI AD Kodim 0115/Simeulue dan PNS termasuk didalamnya para istri prajurit dan PNS sepakat untuk menyatakan perang terhadap segala macam bentuk Narkoba khususnya di Kabupaten Simeulue

Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas bebas Narkoba di hadapan Dandim 0115/Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar,S.Kom.M.B.A yang berlangsung di Makodim setempat, Senin (27/01/2020).

Sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian untuk tidak menggunakan Narkoba diatas materai, para Prajurit TNI, PNS dan Istri diberikan sosialisasi tentang Narkoba terlebih dahulu.

Pasi Ops Kodim 0115/Simeulue Lettu Inf HF.Simare – mare bersama istri sebagai perwakilan yang pertama kali menandatangani pakta integritas bebas dari Narkoba dihadapan Dandim juga diikuti oleh Personil lainya dan Persit Kodim 0115/Simeulue

Kegiatan ini bukan dilaksanakan di Makodim saja akan tetapi seluruh personil dari 8 Koramil jajaran Kodim 0115/Simeulue juga turut serta untuk menandatangani pakta integritas bebas dari Narkoba di Koramilnya masing-masing yang disaksikan oleh Danramil jajaran Kodim 0115/Simeulue.

Dandim 0115/Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar,S.Kom.M.B.A mengatakan, Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dilakukan sebagai bentuk dukungan Kodim 0115/Simeulue beserta jajaran nya bahwa mulai saat ini tidak ada lagi Prajurit yang terlibat Narkoba

“Hal ini juga merupakan wujud dan kepedulian TNI dalam memberantas narkoba sebagai langkah menciptakan internal Prajurit TNI yang bersih dari narkoba”ujarnya

“Dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Personil Kodim 0115/Simeulue beserta istri, maka konsekuensinya sudah jelas bagi para Prajurit yang terbukti menjadi bandar, pengedar, maupun pemakai merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika maka sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kedinasan TNI”, sebut Dandim 0115/Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar,S.Kom.M.B.A

“Dandim mengharapkan tidak ada istri ataupun keluarga Prajurit yang terlibat dalam sindikat narkoba, sebagai istri harus bisa mendukung tugas suami, istri harus bisa memantau suaminya untuk tidak mengkonsumsi barang haram tersebut”pungkasnya.(Ar)