Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H menitipkan pesan penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo yang digelar di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (18/02/2020) pagi. Pesan tersebut berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja dan Investasi.
“Ada beberapa pesan Presiden Joko Widodo menjadi agenda besar yang harus sama-sama kita perhatikan, yaitu berkaitan dengan cipta lapangan jerja dan investasi,” kata Ambariyadi Wijaya.
Kapolres mengatakan, investasi dan lapangan kerja merupakan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Dengan kemudahan investasi, lapangan kerja akan tercipta dan akan mampu menyerap tenaga kerja. Oleh karenanya, kedua poin ini sangat ditekankan presiden dalam mendukung visi Indonesia Maju.
Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta Pemerintah Daerah dan unsur Forkopimda untuk mendukung dan bekerjasama dalam memperbaiki iklim investasi agar dapat menyerap tenaga kerja.
“Pertama berkaitan dengan cipta lapangan kerja, semua sekarang harus mengarah ke sana, kalau yang berhubungan dengan ini, saya minta semuanya dukung, artinya iklim investasi harus betul-betul kita perbaiki,” tandas Kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengatakan, persoalan lapangan kerja dan investasi erat kaitannya dengan keamanan dan kelancaran perizinan. Hal ini didukung dengan aparat penegak hukum yang memberikan jaminan keamanan.
“Kalau ada investasi datang ke sebuah daerah bukan urusan gubernur, bupati/walikota saja, tapi juga urusan keamanan, kelancaran proses perizinan ini juga erat kaitannya dengan Polri, TNI, Kejaksaan harus medukung ke sana agar investasi bisa direalisasi,” ucap AKBP Ambar.
Terlebih lagi, Kapolres ingin agar investasi yang sudah ketuk pintu mau masuk ke daerah, batal karena tidak dilayani dengan baik.
“Makanya, layani secepatnya agar terealisasi dan menciptakan lapangan kerja. Apalagi, kemudahan perizinan investasi dan pemangkasan birokrasi perizinan perlu dilakukan untuk meningkatkan transaksi neraca berjalan dan neraca perdagangan. Dengan demikian, hal ini dapat berdampak pula pada kepercayaan investor untuk berinvestasi. Kemudahan investasi diberikan pada investor yang memiliki kategori tertentu,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan pentingnya pemerintah menyelenggarakan kegiatan ini untuk ikut serta mensosialisasikan tentang pentingnya pencegahan korupsi agar supaya paham dan mengerti.
“Kita mengundang narasumber dari Kejaksaan dan Kapolresta Probolinggo sehingga memberikan pemahaman dan tidak ada keraguan sehingga mereka bisa mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsinya,” terang Wali Kota.
Demikian juga lanjut Wali Kota segala macam aspek hukum dan pasal-pasal, kata Wali Kota akan menjadi menjadi sebuah pencerahan.
“Materi Kapolres Probolinggo Kota dan Kejaksaan menjadi poin penting menyangkut tugas dan kewajiban, serta menjalankan apa yang menjadi harapan semua,” pungkas Hadi Zainal Abidin.
Sementara itu, Kajari Probolinggo Kota Yeny Puspita S,H menyampaikan bahwa Indonesa pada tahun 2018 menduduki peringkat 38 Dunia terkait dengan adanya Tindak Pidana Korupsi. Ibu Kajari juga menjelaskan bahwa Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001.
“Prinsip – prinsip UU No. 30 Tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah UU 20 Tahun 2001 adalah bahwa kejahatan luar biasa dan pemberantasannya dilakukan secara luar biasa, Pengertian Pengawai Negeri diperluas, Pengertian Keuangan dan Perekonomian Negara diperluas, Perbuatan secara melawan hukum dan rumusan delik formil, serta sumbjek hukum diperluas, disamping manusia / orang juga korporasi dapat dikenakan saksi,” terang Ibu Kajari.(Fahrul/Septyan)