POLISIKU

Polsek Semen Berikan Pengamanan Eksekusi Lahan dan Bangunan Oleh PN Kediri

×

Polsek Semen Berikan Pengamanan Eksekusi Lahan dan Bangunan Oleh PN Kediri

Sebarkan artikel ini

Kediri, Sekilasmedia.com –
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri laksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Desa Puhrubuh Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Rabu (26/02) pagi.

Kapolsek Semen Kapolresta Kediri, AKP Siswandi, S. H. melalui Kasi Humas Aiptu Dedi Setiawan mengatakan obyek eksekusi tersebut merupakan hasil lelang yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Perkara Nomor : 01/Pdt. Eks/2017/PN Gpr, atas nama Ervin ( dahulu atas nama Imam Gozali)

Kepada Sekilasmedia. com, Kamis ( 27/02), Aiptu Dedi Setiawan menyebut pihak pemohon eksekusi adalah Ervin (29), laki – laki, pekerjaan Swasta, warga Dusun Bulusan Rt 02 Rw 06 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

Sedangkan pihak termohon eksekusi adalah Imam Gozali (36) , pekerjaan swasta, alamat Brangkal Rt 01 Rw 02 Desa Puhrubuh Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

” Pelaksanaan eksekusi tersebut tidak dihadiri pihak termohon, dan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar, tertib serta kondusif,” kata Aiptu Dedi Setiawan.

BACA JUGA :  Polsek Jetis Sambang Kunjung ke Sejumlah Kampung Tangguh Semeru

Pengamanan Eksekusi tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Kediri Kompol Abraham Sik Sik.

Disebutkan, eksekusi tersebut dihadiri oleh Drs. Syuhadak, S.H., MH selaku Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Kabag Ops Polresta Kediri Kompol Abraham Sik sik, Kapolsek Semen AKP Siswandi, S. H., Bag Ops Polresta Kediri Iptu Widodo.

Panit Reskrim Polresta Kediri Ipda Sarwo Edi, Babinsa Desa Puhrubuh Sertu Wasis, Bhabinkambtibmas Desa Puhrubuh Bripka Eko Nur A, Kepala Desa Puhrubuh Juari, Perangkat Desa Puhrubuh dan pihak pemohon eksekusi.

Aiptu Dedi Setiawan menuturkan sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan eksekusi yang dipimpin oleh Kompol Abraham Sik.sik di kantor Kelurahan Balai desa Puhrubuh Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.

” Setelah pelaksanaan apel kesiapan pengamanan selesai, kemudian mulai pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB dilaksanakan pertemuan di Balai Desa Puhrubuh Kecamatan semen Kabupaten Kediri,” imbuhnya.

BACA JUGA :  HUT Polwan ke 72, Polres Kendal Adakan Tasyakuran Sederhana

Dikatakan Kasi Humas, lalu dilanjutkan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kediri.

” Selanjutnya petugas PN Kediri dengan didampingi oleh petugas keamanan dan pihak kelurahan serta pihak pemohon menuju obyek eksekusi untuk melakukan pengosongan”, jelasnya.

Dijelaskan, mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.45 WIB dilakukan kegiatan pengosongan isi barang barang yang ada di dalam bangunan rumah obyek eksekusi

Sementara itu barang – barang yang ada di dalam obyek eksekusi tersebut lalu dipindahkan ke rumah milik orang tua termohon yang beralamat di kecamatan Banyakan Kabupaten kediri.

” Setelah seluruh barang yang ada di dalam obyek eksekusi seluruhnya sudah dikeluarkan . Kemudian, pukul 10.00 WIB eksekusi selesai dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan apel konsolidasi,” pungkasnya. ( hernowo).