
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pabrik rokok tanpa cukai di Lumajang digerebek oleh petugas Bea Cukai Probolinggo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,4 Milyar.
Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengungkapkan telah mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal didaerah Senduro, dan melakukan penyelidikan serta pengintaian.
“Setelah didapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih tiga hari,” Ungkap Kepala KPPBC TMP C Probolinggo.
Penggerebekan itu, menurut Andi, sejatinya dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu sekitar pukul 12.30 WIB, di gudang/bangunan belakang rumah SY, warga Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Pada saat penggrebekan beberapa karyawan sedang melakukan pengepakan rokok ilegal.
petugas berhasil mengamankan 339 karton atau sebanyak 2.469.500 batang rokok ilegal Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.518.890.000. Terdiri dari 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold, 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang. Selain itu 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok.
Rokok tersebut, sudah dikemas untuk dijual eceran tanpa dilekati pita cukai. Akibat rokok ilegal negara dirugikan Perkiraan mencapai Rp 1.465.203.000,-
Dengan menggunakan 2 truk, barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Probolinggo di komplek Pelabuhan Probolinggo. Begitu juga dengan SY, selaku pemilik pabrik rokok ilegal.
Kasus ini, menurut bea cukai sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang.
“Bea Cukai secara menerus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, serta instansi terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” jelas Andi. (Fahrul/Septyan)





