Proyek Pasar Les Padangan, Masuki Jatuh Tempo Sejumlah Item Belum Rampung, Terancam Blacklist

Ft. Proyek pasar les padangan

Sekilasmojokerto.com– Kontraktor Pembangunan Pasar Rakyat Les Padangan, Kabupaten Mojokerto PT Yege Putra Mas (YPM)  terancam blacklist. Rekanan pemenang tender proyek Belanja Jasa Konstruksi Fisik senilai Rp 5.614.062.000 diprediksi gagal menuntaskan pekerjaan yang bersumber dari APBN 2017 hingga jatuh tempo pukul 24.00 WIB Selasa (21/11) tengah malam.

Hingga siang kemarin,  sejumlah item pekerjaan mulai dari pemasangan paving di tiga titik, plester pada bedag ikan dan ayam serta finishing pekerjaan rolling door masih tampak digarap. Pagar lama terminal juga masih tampak kokoh belum dirobohkan.

Pihak pelaksana sendiri,  terlihat sudah merobohkan papan informasi yang menerangkan masa pekerjaan proyek.  Tak hanya itu,  sebagian tulisan pada papan itu tampaknya sengaja ditutupi dengan tumpukan paving didalam lokasi proyek.
Untuk mengejar tenggat waktu 135 hari masa kerja sejak 10 Juli 2017 pihak pelaksana terlihat mengerahkan puluhan pekerja di lokasi.

BACA JUGA :  Mabuk Alkohol, Pria di Bali Obrak Abrik Warung Makan dan Dibakar

Aksi kejar tayang PT YPM ini dikuatirkan bakal berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.  Sebab, dari hasil pemasangan paving kemarin saja terlihat asal-asalan. Secara kasat mata,  permukaan paving tampak bergelombang dan tidak rata. “Dengan ditandatanganinya kontrak kerja, berarti telah ada kesanggupan dari rekanan menyelesaikan proyek alih fungsi terminal Les Padangan selama 135 hari.

Jika ternyata pada akhirnya mbleset,  maka manajemen pelaksana dipertanyakan,”  sindir Sekretaris PL 10 Nop 1945 ,   Tawi kemarin.

Tawi berpandangan, jika pekerjaan tersebut molor dan hasilnya mengecewakan ia mendesak pemda untuk tidak segan memberikan sanksi tegas.  “Harus diambil langkah tegas,  mulai dari denda sampai pertanggungjawaban hasil pekerjaan.  Nilai proyek ini tidak kecil,  jangan dibuat main-main sehingga nantinya hasil pekerjaan asal-asalan kembali dilakukan pelaksana yang tidak profesional,”  tandasnya.

Sementara itu ditemui dilokasi,  Direktur PT YPM H Yunis menyatakan jika pihaknya tak bakal mengajukan penambahan waktu.  “Tak perlu mengajukan adendum,  ngapain wong ini nanti malam selesai. Pokoknya besok tuntaslah.  Wong ini tinggal bersih-bersih saja,”  tepisnya.

BACA JUGA :  Polda Jatim Ungkap Penyakitnya, Kesehatan Vanessa Angel Sempat Drop Akibat Kasus Prostitusi Artis

Ia juga juga terkesan menganggap enteng sisa beban pekerjaan yang ada.  “Kalau soal pemasangan keramik dan paving ini gampang.  Nanti digeruduk orang banyak selesai. Banyak pekerja kita,  ada kalau 100 orang,” jawabnya.
Soal pembongkaran pagar,  ia mengatakan itu tak masuk item pekerjaan.  “Kita diserahi pekerjaan pembongkaran pagar,  tapi itu sebenarnya tidak masuk RAP.  Tapi nggak apalah nanti kita selesaikan,” pungkasnya. (Wo)