Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Pencuri Kayu Perhutani Sebulan Kabur, Akhirnya Ditangkap Polisi

Ft. Tersangka

SekilasMojokerto.Com-Anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo berhasil menangkap pelaku pencurian kayu di hutan jati kawasan Resort Pemangku Hutan (RPH) Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di wilayah Perhutani KPH Pasuruan.

Yitno (45) warga Dusun Kulubanyu, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berhasil ditangkap usai kabur ke Kediri selama satu bulan.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian kayu jati di dalam kawasan hutan Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo pada tanggal 8 Agustus lalu.

Bersama satu orang temannya, aksi pencurian tersebut diketahui petugas Perhutani saat patroli. Ada dua orang melakukan pencurian kayu jati dengan cara menebang dan memotong batang pohon jatin di dalam hutan.

BACA JUGA :  Cegah Berita Hoax, Humas Polres Mojokerto Gandeng Netizen ISM Mojokerto

Saat didekati petugas, kedua pelaku melarikan diri, petugas Perhutani kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Jatirejo.

Petugas hanya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku, Honda Vario nopol S 5416 S dan Suzuki Smas tanpa nopol serta 8 batang pohon kayu jati ukuran 2 meter di lokasi. Sementara dari hasil penyelidikan, selama sebulan pelaku Yitno melarikan diri ke Kediri.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan,  petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya. “Satu pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA :  Guru SD- SMP Kota Mojokerto Bakal Dirombak.

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf b jo 82 ayat (1) huruf b UU RI Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantaan Perusakan Hutan, untuk kerugian Perhutani KPH Pasuruan yakni sekitar Rp6,5 juta,”pungkasnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *