Peristiwa

Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda Tega Buang Bayinya Di Atas Atap Rumah Tetangga

×

Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda Tega Buang Bayinya Di Atas Atap Rumah Tetangga

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Gara-gara hamil diluar nikah, wanita muda yang masih berusia (19) asal Kota Mojokerto harus tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan diatas atap rumah tetangga.

Gadis tersebut berinisial LUD asal Kelurahan Sentanan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto,” tak menghendaki bayi yang baru dilahirkan diluar nikah, “ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi

Sodik menyampaikan bila LUD belum pernah punya suami.Karena merasa malu, akhirnya aksi nekat dilakukan LUD. Ia melahirkan si jabang bayi sendirian dikamar mandi lantai 2 rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB pada Jum’at (3/4).

BACA JUGA :  Korban Remaja Hanyut di Sungai Klawing Ditemukan

LUD sempat pamit ke Ibunya masuk dikamar mandi, setelah cukup lama tak keluar dari kamar mandi, tiba-tiba Parto tetangga sebelah LUD mendengar benda jatuh di atap rumah dusertai tangisan bayi.

Diketahui ternyata benda tersebut adalah bayi laki-laki yang masih berlumur darah disertai dengan tali pusar yang masih utuh.

Parto bersama istrinya, langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Hasanah,” jelasnya.

Diwaktu yang bersamaan, terang Sodik, LUD juga dievakuasi ibunya sendiri ke RSI Hasanah, Kota Mojokerto. Pasalnya, dia mengalami kesakitan setelah melahirkan.

Ketika itu, LUD juga ditemukan ibunya dalam kondisi berlumuran darah di lantai 2 rumahnya. Dari situlah terungkap bahwa LUD adalah merupakan ibu kandung yang membuang bayi di atap rumah Parto.

BACA JUGA :  Balita Tewas dalam Kecelakaan Maut Antara Motor dan Truk di Pungging, Mojokerto

Apalagi diperjelas saar LUD ditemukan ibunya dalam keadaan kesakitan, sebab usai melahirkan dan kondisi tubuh dibagian bawah atau alat kelaminnya berlumuran darah,” tandasnya.

Dikhabarkan , Si jabang bayi yang dibuang LUD masih hidup. Dan bayi laki-laki tersebut dirawat secara intensif bersama ibunya di RSI Hasanah.

Akibat perbuatannya yang dilakukan Ibu LUD, maka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (wo)