Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Lion Air Group Terbang Kembali, Begini Protokol Penerbangan yang Harus Dipatuhi

 

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Commumications Strategic Lion Group.

JAKARTA, Sekilasmedia.com -Mewabahnya Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) membuat maskapai penerbanga ikut terdampak. Hal serupa juga dialami Lion Air Group.

Meski sempat membuka penerbangan mulai 10 Mei 2020, namun belum jelasnya kapan wabah berakhir membuat penerbangan kembali   dihentikan sementara, mulai tanggal 27 – 31 Mei 2020.

Pemerintah kemudian memberlakukan ‘New Normal Life‘ yang menjadi angin segar bagi industri penerbangan.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, mulai  1 Juni 2020, Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air pun mulai penerbangannya lagi, sebagaimana dijelaskan Danang Mandala Prihantoro, Corporate Commumications Strategic Lion Group, dengan persyaratan yang wajib dipenuhi para calon penumpang.

“Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan persiapan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Senin (01/06/2020) mengenai persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara,” sebut Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya.

Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara  Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan  beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang
sama.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi :

a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, (Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku
maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-
PCR maupun Rapid Test,
d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum
berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau
http: sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari
bandar udara,

4.Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),

5.Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

BACA JUGA :  Kadiv Humas Polri Beberkan Kinerja Virtual Police

7.Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat
dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,
layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ;
www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian
tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang
Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian berikutnya adalah kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;
b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non
pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test;
e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat  pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
b. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)  dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan
hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang  mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
e. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan  oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

BACA JUGA :  Kapolri Instruksikan Polda Se-Indonesia Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
b. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)
dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
e. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar
negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Calon penumpang diwajibkan agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,
mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:

DKI Jakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk
(SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id

Denpasar, Bali
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan
Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei
2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen
Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/

Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padang, Sumatera Barat
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan
Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara

Operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu
pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai
dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri
Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan
sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. (Siswahyu).