POLISIKU

Satlantas Polres Probolinggo Kota Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

×

Satlantas Polres Probolinggo Kota Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Ditengah Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Probolinggo Kota Memberikan dispensasi kepada pemohon SIM yang ingin lakukan perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 24 Maret 2020 – 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020.

“Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 24 Maret – 29 mei 2020, dapat diperpanjang mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020 melalui mekanisme perpanjangan SIM. Bukan dengan mekanisme proses baru,” Ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto, SE.

BACA JUGA :  Demi Kelancaran Ibadah Haji Anggota Polres Mojokerto, Kapolres Mojokerto Ajak Do'a Bersama

“Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu yang telah ditentukan, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melalui proses mekanisme penerbitan SIM baru,” Tambahnya.

Selain itu, Kasatlantas juga Menjelaskan bagi pemohon sim yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Maupun Suspect atau Positif Covid 19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dan sembuh.

BACA JUGA :  Polres Tanjungbalai Kawal Pelepasan Jemaah Manasik Haji Akbar Bank Sumut

“Khusus bagi ODP, PDP, maupun Pasien terkonfirmasi Positif Covid 19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter,” Terangnya.

Di tempat terpisah Kanit Regidentifikasi (KRI) IPDA Fredo Sianturi STrK menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan sosial distancing pasca corona atau new normal.

“Tetap terapkan sosial distancing, Dengan demikian, untuk sementara Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang semakin bertambah jumlahnya Di wilayah Kota Probolinggo,” Jelas Ipda Fredo. (Fahrul)