
MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Rapat Paripurna penyampaian persetujuan DPRD Kabupaten Mojokerto atas empat Raperda digelar di gedung dewan Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/6/2020)
Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah, Raperda tentang pengelolaan Sampah, tentang Kawasan Rokok, Raperda Tentang penyelengaraan perpustakan dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkriditan Maja Tama, untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto
Acara di awali dengan pembukaan yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh dan di lanjutkan dengan laporan dari juru Bicara Panitia Khusus 1 hingga Pansus 4 yang di bacakan oleh Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB. Dan dalam laporanya Juru Bicara Panitia Khusus menyampaikan bahwa mayoritas semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda dan juga memberi Saran atas keempat Raperda tersebut.
“Kesimpulanya,Semua Fraksi di DPRD menyetujui 4 Raperda tersebut menjadi Perda dan untuk saran untuk segera di perhatikan,” ujar Jubir pansus
Sementara itu Bupati Pungkasiadi dalam sambutan terkait persetujuan 4 Raperda Mengatakan sebelum menyampaikan Sambutanya terlebih dahulu mengucapkan minalaidzin walfaidzin Mohon Maaf lahir batin. Sehubungan dengan keputusan Raperda tersebut, telah melalui tahapan yang matang dengan persetujuan dari tingkat 1
“Munculnya 4 Raperda tersebut 2 diantaranya muncul dari lembaga legestatif dan 2 dari eksekutif.” Ujar Bupati Mojokerto
Lebih lanjut Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H, Menyampaikan mengingat pentingnya ke empat Raperda tersebut kami berharap supaya DPRD Kabupaten Mojokerto mengesahkan ke empat Raperda tersebut segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya sangat bersyukur apabila empat Raperda tersebut di setujui oleh DPRD Kabupaten Mojokerto,” tandas Pungkasiadi.(adv/wo)











