Daerah

Bupati Trenggalek : Menerapkan New Normal Tanpa Menginventarisir Resiko Adalah Tindakan Konyol

×

Bupati Trenggalek : Menerapkan New Normal Tanpa Menginventarisir Resiko Adalah Tindakan Konyol

Sebarkan artikel ini

 

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat mensosialisasikan langkah-langkah penerapan new normal di Trenggalek melalui video conference di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (15/6/2020).

Trenggalek, Sekilasmedia.com – Menerapkan new normal tanpa terlebih dahulu menginventarisir resiko adalah sebuah tindakan konyol.

 

Hal ini yang ditegaskan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat mensosialisasikan langkah-langkah penerapan new normal di Trenggalek melalui video conference di Gedung Smart Center Trenggalek, Senin (15/6/2020).

Hal ini juga yang menjadikan alasan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, kenapa menerapkan kondisi new normal secara bertahap. Ada beberapa sektor yang diperbolehkan melakukan aktivitas normal, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sedangkan beberapa sektor lain masih belum bisa dilakukan karena sangat beresiko penyebaran, seperti halnya sektor hiburan seperti wayangan, orkes atau pertunjukan, pesta pernikahan, dan beberapa sektor yang lain.

BACA JUGA :  SMAN 1 Gondang dan SMPN 1 Kota Mojokerto Menjuarai Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP - SLTA se-Mojokerto Raya

Karena meskipun Pemerintah memperbolehkan penyelenggaraan hajatan perkawinan, namun jumlah orang yang hair diluar ataupun didalam gedung dibatasi. Maksimal 30 orang saja.

Tentunya dengan batasan banyaknya orang yang boleh dalam satu tempat, kegiatan hiburan tersebut tidak mungkin dilaksanakan, kecuali bila dilakukan secara langsung atau live dan penontonnya menyaksikan dari rumah.

Karena pertimbangan ini, untuk sementara waktu, sektor hiburan, pekerja seni, dan sejenisnya, masih belum diperkenankan di dalam new normal.

Masyarakat juga diperkenankan untuk keluar rumah, namun harus mematuhi protokol kesehatan atau minimal menggunakan masker saat keluar rumah. Sembari itu, Satuan Gugus Tugas Desa (Satgas Desa) diminta untuk memantau warga dan mengingatkan mereka, bila tidak mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Libatkan seluruh anggota, Peringatan Hari Bhayangkara 76 Polres Mojokerto Gelar Perlombaan

Sektor lain yang diperbolehkan adalah kegiatan peribadatan, aktivitas Pondok Pesantren, pasar, pusat perbelanjaan, dan aktivitas kesehatan. Dan kesemuanya tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Khusus aktivitas Pondok Pesantren diperbolehkan untuk santri lokal, karena belum ada transmisi lokal di Trenggalek.

Namun, untuk santri dari luar kota, khususnya dari daerah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kalau datang diminta membawa hasil Rapid Test. Dan Ponpes diminta menyiapkan ruangan khusus untuk santri luar, agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum bergabung dengan santri lain.

Untuk kegiatan pengajian yasinan, diperbolehkan. Dengan jumlah jamaah tertentu dan mematuhi protokol kesehatan. Namun, bila ada kasus penyebaran Covid-19 melalui cluster ini, maka Satgas Desa bisa menghentikan aktivitas ini. (bud)