Daerah

Pemerintah Kabupaten Blitar MoU dengan Pengadilan Agama Blitar Terkait Layanan Administrasi Kependudukan

×

Pemerintah Kabupaten Blitar MoU dengan Pengadilan Agama Blitar Terkait Layanan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini

 

Blitar, Sekilasmedia.com – Bertempat di ruang transit lantai 1 Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro, diadakan Memorandum Of Understanding (MOU) Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pengadilan Agama Blitar, Kamis (18/6/2020)

Nota Kesepahaman ini terkait Layanan Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar.

BACA JUGA :  Berikut Daftar Ketiga Calon Direksi Perumda Tugu Tirta yang Lolos Seleksi Tahap Dua

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan langsung oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM dengan Ketua Pengadilan Agama, Dr. H. M. Munawan, SH., M.Hum.

Dengan Nota Kesepahaman yang ditindak lanjuti Perjanjian Kerja Sama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kelas 1 A ini, layanan peradilan agama akan terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Sehingga perubahan status perkawinan di Adminduk langsung berubah setelah putusan di Pengadilan Agama.

BACA JUGA :  Turnamen Catur Piala anggota DPRD Labuhanbatu Muhammad Iqbal Pakpahan Sukses di Gelar

Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dispendukcapil untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk. Salah satu diantaranya dengan layanan E-Siap. Dengan aplikasi yang dijalankan di gawai ini, masyarakat Kabupaten Blitar dapat mencetak KK dan Akta secara mandiri. (Kmf/ddg)