
Blitar, Sekilasmedia.com – Bertempat di ruang transit lantai 1 Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro, diadakan Memorandum Of Understanding (MOU) Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pengadilan Agama Blitar, Kamis (18/6/2020)
Nota Kesepahaman ini terkait Layanan Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan langsung oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM dengan Ketua Pengadilan Agama, Dr. H. M. Munawan, SH., M.Hum.
Dengan Nota Kesepahaman yang ditindak lanjuti Perjanjian Kerja Sama oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kelas 1 A ini, layanan peradilan agama akan terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Sehingga perubahan status perkawinan di Adminduk langsung berubah setelah putusan di Pengadilan Agama.
Hal ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dispendukcapil untuk meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk. Salah satu diantaranya dengan layanan E-Siap. Dengan aplikasi yang dijalankan di gawai ini, masyarakat Kabupaten Blitar dapat mencetak KK dan Akta secara mandiri. (Kmf/ddg)





