
Gresik, Sekilasmedia.com– Atas dugaan pelanggaran kode etik atas nama NH, kemudian Badan Kehormatan (BK) melakukan beberapa kali rapat, kata Ketua BK DPRD Gresik Fakih Usman pada awak media pada Senin (13/7/2020) di ruang fraksi gabungan PAN -PPP.
” Dua kali rapat kita adakan dalam rangka memeriksa kelengkapan laporan, salah satunya memeriksa sarana tracing, dan alat-alat bukti. Dalam rapat itu kita juga di dampingi narasumber,” terang dia.
Sementara terkait 2 pengajuan dari PMII, kembali Fakih Usman menegaskan ternyata tidak ada alat bukti sama sekali. Di sini kita mengacu kepada minimal 2 alat bukti permulaan, baru itu kita tindaklanjuti. Seperti di PMII hanya ada 1 alat bukti yakni keterangan pelapor jadi tidak bisa kita tindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat 2 alat bukti.
Kemudian yang diajukan atas nama kakak korban atau pelapor ada 3 alat bukti meliputi, keterangan yang bersangkutan, screen shoot whatsapp dan rekaman percakapan. ” Dari 3 alat bukti tersebut yang dianggap memenuhi syarat sebagai alat bukti ada dua yakni keterangan yang bersangkutan dan rekaman percakapan. Sedangkan screen shoot whatsapp tidak bisa kita gunakan karena butuh alat bukti lain untuk membuktikannya, ungkap dia.
Kakak korban kita anggap memiliki 2 alat bukti permulaan, maka kita tindaklanjuti dengan agenda sidang-sidang ( Sidang pertama, kedua, ketiga dan keempat). Sidang pertama mendengarkan keterangan pelapor. Saat sidang, Pelapor datang sendiri tidak bisa didampingi kuasa hukum karena itu susah ketetapan yang berlaku di Badan Kehormatan dewan, ujar Fakih Usman.
” Mestinya Senin kemarin, karena pelapor tidak bisa datang. Maka hari ini, kita agendakan sidang pertama. Di mana agenda sidang ini yaitu mendengarkan terlapor. Selanjutnya sidang berikutnya (ke 2) yakni mendengarkan keterangan terlapor. Sidang ketiga yaitu pemeriksaan alat bukti (keterangan pelapor, saksi terlapor, saksi pelapor maupun saksi ahli). Sidang ketiga Sidang ke empat di sini hanya mendengarkan pembelaan terlapor,” pungkasnya.
Dalam sidang kode etik di BK, baik pelapor maupun terlapor tidak bisa didampingi kuasa hukum. Namun, kedua pihak bisa menghadirkan saksi ahli dan kami pun bisa menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan alat bukti tersebut,imbuh dia.
Sementara itu, pelapor atau korban tidak bisa hadir kemudian diwakili Kakaknya yang bernama Pinesia Tri Cendani mengikuti sidang kode etik yang digekar BK. Kepada awak media, Pinesia Tri Cendani mengatakan bahwa kehadirannya di gedung dewan untuk mengikuti sidang kode etik BK terkait kasus yang menimpa adiknya. ” Pada sidang pertama hanya dimintai keterangan saja dari Badan Kehormatan dewan. Intinya kami minta keadilan atas kasus yang menimpa adik saya,” tuturnya.
Saat mengikuti sidang, Pihak pelapor juga didampingi TRC PPA korda Gresik dan Korwil TRC PPA Jawa Timur meski tidak langsung.
Kepada Sekilasmedia.com, Korda TRC PPA Gresik Umi Khulsum mengatakan bahwa pada dasarnya, pihak pengadu menginginkan adanya keadilan bagi keluarganya. Jadi kalau yang diungkap, bahwa yang dikatakan untuk kebaikan dan tidak selamanya kebaikan diukur dengan uang.
” Intinya yang disampaikan sesuai fakta yang dilapangan dan sesuai yang dialami keluarga korban bahwa pak NH datang ke keluarga korban kemudian menawarkan seperti itu. Hal ini dibuktikan dengan rekaman,” tandasnya.
Terkait kasus ini, lanjut Umi Khulsum mengatakan jelas masyarakat minta keadilan. Dan mewanti-wanti jangan sampai hal ini terulang kembali meski niat baik. Tapi niat baik dilakukan di waktu dan tempat yang tidak tepat, maka akan mencederai hati nurani pihak korban. (rud)





