
LUMAJANG – Sekilasmedia.com, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) konsisten membantu aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan Mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi dinegara kita tentunya negara kita Indonesia.
“Kehadiran kami yang taklain bertujuan membantu pemerintahan juga penegak hukum melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karena korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sangat luar biasa yang memiliki dampak sangat luas,” Tambahnya Amirul S Piola SH, Ketua Umum LP KPK menyampaikan kepada semua peserta undangan yang hadir dan wartawan di Aula hotel matahari saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Pelatihan Tingkat Dasar (Peltidas) II LP KPK jogja, Kamis (06/09/2018).
“Adanya agenda yang diikuti sekitar 300 orang pengurus LP KPK yang ada di Indonesia. Kegiatan Rakernas dilakukan untuk menyusun program dan rencana kerja ke depan. Sementara adanya peltidas tujuannya untuk menyiapkan SDM anggota LP KPK yang tangguh juga memilikpungkasnyan yang luas untuk menunjang kinerjanya. Dengan begitu dalam menjalankan tugas akan terlaksana secara tertib dan tidak melanggar hukum.
“LP KPK sebagai lembaga independen yang bermitra dengan penegakan hukum dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan kontrol. “Tugas kami juga mencari data, kalau sudah dapat akan kami sampaikan ke penegak hukum,” lanjut Amirul menambahkan.
Di sisi lain LP KPK akan berperan aktif untuk mengawal seluruh kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan yang tidak sampai ke tangan rakyat. Pada dasarnya tugas LP KPK terdiri dari 3 fungsi yaitu melakukan kroscek, mengorfirmasi dugaan tindak pidana korupsi dan melaporkan ke aparat bila terjadi tindak pidana.
“Dengan lahirnya LP KPK diharapkan kinerja pemerintah dapat terhindar dari upaya tindak pidana korupsi. Karena selama ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sudah meluas dan susah untuk diberantas. Sehingga LP KPK ikut berperan di dalamnya untuk mencegah atau mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kasus Korupsi menjadi incaran kami karena kasus tersebut dapat merusak sistem tatanan masyarakat, terjadinya kekerasan, konflik horizontal dan menimbulkan apatis dan ke tidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah, Untuk itu LP KPK bertugas menjadi pengawal pembangunan untuk masyarakat luas,” pungkasnya.(shelor)






