Daerah

Vidcon DPRD Gresik Bersama Bupati Gresik Terkait Interpelasi  Dewan Atas Penanganan Kali Lamong

×

Vidcon DPRD Gresik Bersama Bupati Gresik Terkait Interpelasi  Dewan Atas Penanganan Kali Lamong

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Rapat paripurna DPRD kabupaten Gresik tentang penjelasan Bupati terhadap usul hak interpelasi DPRD atas penanganan kali Lamong dan pertanyaan DPRD atas penjelasan Bupati  yang diadakan di ruang paripurna gedung dewan pada Selasa siang (21/7/2020) antara DPRD dan Bupati Gresik melalui vidio conference (vidcon).

Kepada pimpinan dewan beserta anggotanya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan bahwa penanganan kali Lamong harus diselaraskan dengan  pencapaian misi ketiga RPJMD Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021 dilaksanakan secara lintas sektoral, integratif, dan strategis melalui berbagai program pembangunan dan kegiatan pembangunan.

Dan sesuai target RPJMD Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021 , telah disusun sampai Tahun Anggaran 2020 sebanyak 5 dokumen RDTR dan 24  RTBL. Tahun 2021 disusun 2 RTBL jadi totalnya ada 26 RTBL.

” Kawasan yang masuk penanganan Kali Lamong termasuk dari keempat RDTR yang diagendakan pengajuan Ranperda pada PROPEMPERDA Tahun 2021 selaras dengan proses  sinkronisasi substansi terhadap Review RTRW dan validasi peta oleh Badan Informasi Geospasial pada  tahap 2,” ujar Bupati Sambari.

Yakni, RDTR BWP Gresik Perkotaan (Gresik-Kebomas), RDTR BWP Duduk Sampeyan-Cerme dan RDTR BWP Gresik Selatan. Sedangkan RDTR BWP Gresik utara tidak termasuk namun ikut dalam pengajuan.

Selanjutnya terkait dampak sosial rencana kebijakan penanganan banjir Kali Lamong,  kembali Bupati Gresik mengungkap bahwa sosialisasi dan edukasi kebijakan penanganan banjir Kali Lamong telah dilakukan secara intensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan terutama di daerah terdampak Banjir.

BACA JUGA :  Ajang Pencarian Bakat Atlet Dance, Bupati Ikfina Buka Dance Competition Hip-Hop Piala Bupati Mojokerto 2023

” Melalui mekanisme ini,  Pemerintah Daerah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat yang mengharapkan agar mitigasi Penanganan Banjir Kali Lamong dapat dilaksanakan secara optimal.

Dengan berbagai kerjasama kolaboratif bersama BBWS Bengawan Solo, Pemerintah Provinsi, dan stakeholder lainnya,” terangnya.

Ditambahkan dia, bahwa kebijakan penanganan banjir Kali Lamong bertujuan memberikan dampak yang massif terhadap peningkatan upaya mitigasi Banjir Kali Lamong serta diharapkan dapat menciptakan multiple effect dalam hal peningkatan perekonomian, ketahanan pangan pemanfaatan untuk sektor pertanian, serta kelestarian ekologi di Daerah Aliran Sungai Kali Lamong.

Selain  itu, perlu ada kesesuaian pengaturan tata ruang pada Daerah Aliran Sungai Kali Lamong. Yang didasari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik 2010-2030.

Rencananya, pengelolaan DAS Kali Lamong yang berada di Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Cerme, dan Kecamatan Kebomas, dilakukan terutama dengan tujuan untuk menangani permasalahan banjir dan bahaya-bahaya lingkungan lainnya yang terjadi pada wilayah sekitar DAS, dengan mengamanahkan penataan sempadan sungai sebagai salah satu indikasi program,paparnya.

” Sementara itu, kebijakan penanganan Kali Lamong dalam rangka tindak lanjut Perpres 80 Tahun 2019 di mana kebijakan dan pelaksanaan mitigasi Penanganan Banjir Lamong telah dilaksanakan secara bertahap,”ungkap jelas Bupati Sambari.

Sesuai dengan Perpres 80 Tahun 2019, maka dilakukan pembentukan tim koordinasi penanggulangan banjir Kali Lamong.  Lalu pengiriman proposal lahan siap bangun (dengan status tanah GG dan TKD)  ke BBWS Bengawan Solo di 5 (lima Desa) pada Tahun 2020 meliputi Desa Jono, Tambak Beras, Kedanyang, Prambangan dan Sukorejo.

BACA JUGA :  Atlet Tinju Kota Palembang Riva Novia Lolos Kebabak Final

” Selanjutnya, Pelaksanaan Penyusunan Perencanaan Pengadaan Tanah/ Studi Land Acquisition And Resettlement Action Plan ( LARAP ) sepanjang Kali Lamong yang ada di wilayah Kabupaten Gresik antara Dinas Pertanahan dengan LPPM Universitas Brawijaya Malang tanggal 15 Juni 2020 Nomor 590/07/437.89/ PLAHAN/2020 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 6 bulan,”tandasnya.

Pada RKPD tahun 2021 telah dianggarkan sebesar Rp. 150 miliar untuk pengalokasian anggaran pembebasan lahan untuk tanggul Kali Lamong. Terkait penentuan harga lahan dilakukan oleh tim appraisel,tutur dia.

Terkait anggaran APBD yang digunakan perlu koordinasi ke Kementerian PUPR mengingat apabila APBD Kabupaten dipergunakan untuk penanganan Kali Lamong yang notabene merupakan kewenangan teknis Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo maka diperlukan rekemondasi teknis dari instansi BBWS Bengawan Solo tersebut serta ijin dari Kementerian PUPR, timpal Bupati Sambari.

Ketua Komisi 3 Asroin Widiana,  pada kesempatan  terpisah mengatakan DPRD berharap agar pelaksanaan uji Larap oleh pihak  ketiga (Universitas Brawijaya ) bisa selesai sesuai rencana awal pemerintah daerah.

” Setelah itu, pemkab melalui OPD terkait bisa mengalokasikan  anggaran  ganti rugi pembebasan lahan TKD atau milik pemerintah daerah pada PAK tahun ini. Setelah verifikasi harga oleh tim appraisel Sedangkan untuk pembebasan  lahan diluar milik pemerintah akan dianggarkan tahun 2021. Apabila ada pemilik lahan yang tidak menerima harga appraisel maka bisa lewat konyiyasi di pengadilan,”tutup Ketua Komisi 3. (rud)