Daerah

Buang Limbah ke Sungai Dan Tak Berizin, Perusahaan Kulit Sapi di Lumajang di Operasi

×

Buang Limbah ke Sungai Dan Tak Berizin, Perusahaan Kulit Sapi di Lumajang di Operasi

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Tidak ada izin dan membuang limbah sembarangan, Masyarakat mengeluh dan meminta agar tempat usaha kulit sapi segera ditutup, dimana tempat usaha tersebut terletak di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,  Senin (10/8/2020).

Dengan adanya hal tersebut, pihak dari Kabid Pengendalian Pencemaran dan juga Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang, Yunus Harniawan, langsung mengambil tindakan dan melakukan sidak ke lokasi bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bakesbangpol, dan pihak dari kecamatan, juga Kapolsek Rowokangkung, bahkan di dampingi oleh Kades Sumberanyar.

“Kami sudah lakukan pengecekan kelokasi pabrik ternyata tidak berijin, dan limbahnya langsung dibuang kesungai, kami sudah tegaskan untuk menutup kegiatannya,”ujar Harniawan.

BACA JUGA :  Reopening Jatim Park 1 dan Museum Tubuh di Gelar Secara Sederhana

Masih menurut Harniawan pada saat berlangsungnya Operasi Mendadak (Sidak) ditempat usaha tersebut, diketahui masih ada tersisa bahan kulit sapi yang belum di proses, dengan dasar itulah pihaknya juga memberi kebijakan untuk memproses sisa bahannya hingga habis.

“Sisanya biar dihabiskan dulu sekalian, setelah itu ditutup dan izin nya juga harus segera diurus,”tambahnya.

Selain itu Herniawan juga menjelaskan, bahwa bukan cuma dari Dinas LH yang tak ada izin operasionalnya, akan tapi dari Dinas terkait yang lain seperti DPMPTSP dan juga dari Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pembuangan limbahnya, dalam sisi lingkungan harus sesuai dengan aturan, dia juga belum memiliki izin dari instansi terkait lainnya,”ungkapnya lagi.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Amankan Balap Liar Yang Meresahkan saat Menjelang Ramadhan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yuli Haris juga menyatakan, bahwa dirinya juga sangat mendukung adanya investasi yang masuk ke Lumajang, namun pihaknya juga menegaskan bahwa dalam usahanya agar bisa memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar dan prosesnya harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika kami welcome asal sesuai aturan, izin ada dan bisa memperhatikan Masyarakat sekitar,”Tegas Yuli Haris.

Sedangkan menurut Anwar pemilik usaha, tepatnya pada Sabtu 8 Agustus 2020 siang saat dikonfirmasi oleh awak media, dirinya juga mengakui jika limbah dari bahan kulit sapi tersebut dibuangnya ke sungai tengah malam.

“Iya, tapi buangnya malam sekitar pukul 23.00 – 24.00 Wib, saya juga akan segera mengurus izin nya kok mas,”pungkasnya. (Maria).