Kasus Pengrusakan, 45 Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka Polres Situbondo

×

Kasus Pengrusakan, 45 Anggota PSHT Ditetapkan Tersangka Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, Sekilasmedia.com – Polda Jatim merilis kasus pengrusakan yang dilakukan oknum perguruan silat (PSHT) terhadap orang atau barang yang terjadi di dua desa di Kabupaten Situbondo, pada Minggu (09/08/ 2020) lalu.

Rilis dilakukan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminam Umum (Ditreskrimum) Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu (12/08/2020).

Kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (ueforia) saat kenaikan pangkat. Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ Kodam V/Brawijaya, Menerima Penghargaan WBK Dari Kemen PAN-RB

Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan kelompok/anggota PSHT.

Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga, pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga diantaranya, rumah, kios serta mobil, selain melakukan pengerusakan mereka juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar.

“Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu siang (12/8/2020).

BACA JUGA :  Sambut Kunjungan CEO Persebaya, Ini Harapan Kapolda Jatim

Tambah Sugandi, atas kejadian tersebut sedikitnya lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di desa kayu putih, sedangkan dari desa tribungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka.

“Dari kejadian tersebut anggota mengamankan 45 orang dari perguruan PSHT. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Kapolres.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya kembali menangkap beberapa orang lagi hingga saat ini jumlah yang sudah diamankan total 45 orang.