
SURABAYA, Sekilasmedia.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan manfaat yang signifikan. BJMAMSOSTEK juga manfaat dalam hal Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian. Untuk itu seharusnya sebanyak mungkin warga harus menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kurang lebih hal tersebut diungkapkan Rekson Silaban Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dari unsur Serikat Buruh (SBSI, red.), dalam sejumlah kesempatan bertatap muka dengan masyarakat.
“Oleh kiranya ke depan seluruh (sebanyak mungkin, red.) warga dapat bergabung atau mendaftarkan diri masuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ungkap Rekson Silaban yang pada saat menjabat Dewan Pemgawas BPJAMSOSTEK untuk periode 2016-2021, sumpah jabatan dilakukan pada 23 Februari 2016 (empat tahun lalu, red.) di hadapan Presiden Joko Widodo, dimana tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 P tahun 2016.
Pada bagian terpisah Siswahyu Kurniawan penulis buku Bung Karno Dan Pak Harto, menyebut, di tengah situasi kondisi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), adalah berupa terobosan positif dan sangat bermanfaat adanya Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja Atau Karyawan Yang Terdaftar Dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Program yang akan diterima oleh 15, 7 juta peserta BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, dan disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) itu. Program tersebut sedang terus dilaksanakan secara bertahap.
Diantaranya untuk di Jawa Timur juga terus dilakukan, dimana pada hari Selasa (08/09/2020), oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah dilakukan tahap kedua untuk program tersebut, secara simbolis bantuan subsidi upah diserahkan kepada perwakilan pekerja di Gedung Grahadi Surabaya, hari ini tadi, Selasa (08/09/2020).
“Dengan seremoni tersebut, bantuan telah diserahkan kepada 560.670 tenaga kerja Jatim dari total sebanyak 1,7 juta tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jatim telah mendapat bantuan subsidi. Terdiri dari gelombang pertama, 122.379 tenaga kerja, dan gelombang kedua yang baru saja diserahkan sebanyak 428.291 tenaga kerja,” ungkap Siswahyu Kurniawan yang pernah menjadi BPK DPP SBSI dan Ketua MPO DPP SBSI pusat yang CS Rekson Silaban (dari unsur buruh/SBSI, red ) yang kini menjadi Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.
Total jumlah target calon peneriman bantuan aubsidi upah yang diserahkan secara bertahap itu sendiri sebanyak 15,7 juta peserta seluruh Indonesia. Bantuan sebesar Rp.600 ribu per bulan ini diberikan selama 4 bulan dengan total Rp.2,4 juta, dan dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp.1,2 juta.
Usai menyerahkan bantuan subsidi upah secara simbolis itu, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa pemberian bantuan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu para pekerja yang terdampak Covid-19 yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertib administrasi rutin membayar iuran sampai Juni.
Harapan Khofifah, bantuan ini mampu menjaga dan meningkatkan daya beli para pekerja serta mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi terutama di masa pandemi. “Saya harap bantuan ini juga bisa memberikan penguatan ketahanan kesehatan masyarakat baik di lingkungan atau keluarganya. Misalnya untuk penguatan gizi bagi keluarga para pekerja sehingga memperkuat imunitas atau daya tahan tubuh,” katanya.
Bantuan ini, lanjut Khofifah, sengaja diberikan di saat pandemi harapannya agar para pekerja bisa menyiapkan makanan yang bergizi untuk menjaga imunitas tubuh mereka dan keluarganya serta pola hidup bersih dan sehat sehingga bisa melindungi diri dan lingkungan sekitar dari Covid-19. Apalagi, pandemi ini masih belum diketahui kapan berakhir.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, penyerahan bantuan subsidi upah gelombang berikutnya akan segera dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. Untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada perusahaan agar segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, pihaknya akan mengembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya sehingga bisa dilakukan validasi ulang.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk menyegerakan, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan paling lambat tanggal 15 September 2020,” pungkasnya. (Sis).