POLISIKU

102 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Kecamatan Rowosari

×

102 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Gabungan di Kecamatan Rowosari

Sebarkan artikel ini

 

Kendal, Sekilasmedia.com – Peran serta Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub dalam ramgka penegakan Perbup 67 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kendal dituangkan dalam pelaksanaan operasi yustisi.

BACA JUGA :  Lima Orang Terjaring Operasi Masker Polsek Jetis

Rabu 16/9/2020 bertempat di Pasar Rowosari Kabupaten Kendal. Dan diikuti oleh Wakapolres Kompol Sumiarta dan jajarannya, Kapolsek Rowosari AKP Zaenal Arifin , Camat Rowosari Marwoto , Anggota TNI, Dishub, dan Satpol PP Kendal.

Dalam operasi yustisi, sebanyak 102 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut. Kebanyakan dari mereka yang terjaring mengaku lupa tidak pakai masker. Ke 102 pelanggar dikenai denda 20 ribu dan tentunya harus berjanji akan selalu melakukan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid 19.

BACA JUGA :  POLRES LUMAJANG MENGADAKAN PATROLI KERETA.

Wakapolres Kompol Sumiarta menjelaskan, ” Kita sebagai Aparat penegak hukum harus berperan aktif mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi prokes. Semua yang kita lakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran covid 19.”pungkasnya

Peni Kusumawati